Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

MA Cabut Aturan KPU soal Mantan Terpidana Jadi Caleg

A+
A-
0
A+
A-
0
MA Cabut Aturan KPU soal Mantan Terpidana Jadi Caleg

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Agung.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil atas 2 ayat dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatur tentang mantan terpidana mendaftar sebagai calon legislatif.

Dua ayat yang dicabut oleh MA yakni Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11/2023.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon ... untuk seluruhnya," bunyi Putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023, dikutip pada Minggu (1/10/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Menurut MA, Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10/2023 bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu, sedangkan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11/2023 bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU Pemilu. Dengan demikian, kedua ayat tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Perlu diketahui, 2 ayat tersebut dipersoalkan karena membuka pintu bagi mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai calon anggota legislatif tanpa menunggu masa jeda selama 5 tahun sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Dalam pertimbangan hukumnya, MA memandang tindak pidana yang diancam pidana penjara selama 5 tahun, khususnya tipikor, memiliki dampak yang luas bagi masyarakat.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Namun, Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11/2023 justru memberikan kelonggaran kepada mereka yang pernah dipidana dengan hukuman penjara selama 5 tahun atau lebih.

Menurut MA, hal tersebut menunjukkan bahwa KPU masih belum memiliki komitmen penuh untuk memberantas korupsi.

"Objek permohonan hak uji materiil menunjukkan kurangnya komitmen dan semangat pemberantasan korupsi, di mana semangat penjatuhan hukuman pada putusan tindak pidana korupsi telah diperberat dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, oleh karenanya objek hak uji materiil harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku umum," bunyi Putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Lebih lanjut, MA menilai tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang perlu ditangani secara komprehensif. Salah satu cara penanganannya adalah dengan mencegah mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai calon anggota legislatif.

Tanpa persyaratan yang ketat bagi calon anggota legislatif, masyarakat berpotensi menanggung kerugian berupa proses pembangunan yang terhambat dan tidak tepat sasaran akibat produk legislasi yang koruptif.

"Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik merupakan penambahan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi sehingga seharusnya KPU menyusun persyaratan yang lebih berat bagi pelaku yang dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik," tulis MA. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uji materiel, uji materiil, mahkamah agung, KPU, komisi pemilihan umum, pemilu 2024, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya