Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Malaysia Bidik Setoran Pajak Digital dari Korporasi Asing Hingga Rp1 T

A+
A-
0
A+
A-
0
Malaysia Bidik Setoran Pajak Digital dari Korporasi Asing Hingga Rp1 T

Ilustrasi. Suasana lalu lintas di distrik bisnis di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (15/9/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng/pras/cfo

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Pemerintah Malaysia memperkirakan nilai kontribusi penerimaan negara dari pajak digital pada tahun ini mencapai RM300 juta atau setara dengan Rp1,07 triliun.

Menteri Keuangan Tengku Datuk Seri Zafrul Tengku Abdul Aziz mengatakan pajak 6% atas layanan digital dari perusahaan asing berlaku mulai 1 Januari 2020. Hingga 31 Juli, terdapat 248 perusahaan penyedia layanan digital asing yang sudah terdaftar.

Perusahaan teknologi tersebut di antaranya seperti Netflix Inc, Spotify AB, Google LLC, dan Airbnb Inc. "Pemerintah memperkirakan total penerimaan pajak layanan digital untuk tahun ini adalah RM300 juta," katanya, Senin (21/9/2020).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Proyeksi tersebut disampaikan Zafrul saat merespons pertanyaan Senator Datuk Kesavadas A Achyuthan Nair mengenai kendala yang dihadapi pemerintah dalam penerapan pajak digital, serta target penerimaan digital pada tahun pertamanya.

Zafrul menambahkan pemerintah saat ini telah memberikan perlakuan khusus terhadap impor jasa kena pajak dan jasa digital untuk memastikan pajak jasa dapat berjalan dengan lancar di antaranya seperti fasilitas keringanan untuk grup business to business.

Penyedia layanan lokal juga dibebaskan dari piutang dan dapat melakukan pembayaran pajak layanan menggunakan metode akuntansi penerima mandiri atas impor layanan kena pajak untuk menghindari pajak berganda.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Selain itu, penyedia layanan lokal di bawah grup business to consumer dapat membuat klaim pengembalian dana dari Departemen Bea dan Cukai.

"[Fasilitas ini diberikan] jika mereka telah melakukan pembayaran pajak kepada penyedia layanan asing berdasarkan jumlah sebenarnya dari pajak layanan yang dibayarkan," ujarnya seperti dilansir themalaysianreserve.com.

Pengenaan pajak digital sebesar 6% berlaku untuk setiap layanan yang diberikan perusahaan digital asing beromzet lebih dari RM500.000 atau Rp1,79 miliar per tahun. Tarif tersebut juga sama seperti tarif PPN yang dipungut perusahaan lokal dari pelanggan.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Perusahaan yang tak mematuhi aturan pajak digital akan dikenakan denda hingga RM50.000 atau Rp179 juta dan/atau hukuman penjara hingga 3 tahun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : malaysia, pajak digital, perusahaan asing, PPN, realisasi penerimaan pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya