Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Manfaat Tax Due Diligence dalam Merger dan Akuisisi

A+
A-
5
A+
A-
5
Manfaat Tax Due Diligence dalam Merger dan Akuisisi

SUATU perusahaan yang akan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (akuisisi) usaha, penting untuk melakukan pengujian atau due diligence untuk menilai kelayakan perusahaan target sebelum akhirnya dilakukan penggabungan dan peleburan. Due diligence terdiri dari tiga macam, yaitu:

  1. Legal Due Diligence
  2. Financial Due Diligence
  3. Tax Due Diligence

Pembahasan kali akan fokus terhadap penjelasan apa itu Tax Due Diligence? Bagaimana proses Tax Due Diligence dilakukan dan apa manfaat bagi perusahaan?

Tax Due Diligence merupakan suatu proses yang dilakukan untuk mengetahui track record kewajiban perpajakan perusahaan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan. Dari proses tersebut dapat diketahui potensi atas isu pajak yang akan datang ketika suatu perusahaan akan melakukan penggabungan atau peleburan.

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Matthew (2009) mendefinisikan Tax Due Diligence adalah proses di mana beberapa atau seluruh masalah pajak yang sehubungan dengan transaksi dari suatu perusahaan atau kegiatan usaha dikaji secara independen.

Sebelum melakukan penggabungan atau peleburan usaha, perusahaan harus mengidentifikasi dan melaporkan risiko perpajakan yang signifikan. Selain itu, Tax Due Diligence juga dapat digunakan sebagai upaya preventif untuk mengetahui kewajiban perpajakan yang akan timbul di masa mendatang.

Oleh karena itu, proses pemeriksaan akan sangat bergantung dengan adanya ketersediaan data dan informasi, seperti infromasi mengenai pendapatan, pembiayaan, jenis transaksi, withholding tax, dan infromasi mengenai seleuruh jenis pajak perusahaan.

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Langkah awal sebelum melakukan pemeriksaan adalah perlu dilakukan general meeting dengan para pengambil keputusan di perusahaan, untuk mengetahui garis besar maksud dan tujuan rencana perusahaan. Kemudian, menyiapkan prosedur yang akan dijalankan.

Dalam tahap penyusunan rencana, penting untuk memahami bisnis klien dengan melakukan review atas semua dokumen terkait yang dimiliki perusahaan. Pada tahap akhir, akan dikeluarkan laporan atas Tax Due Diligence.

Laporan tersebut yang nantinya akan digunakan perusahaan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan untuk membuat analisis dan alternatif perbaikan yang optimal dari hasil evaluasi pemeriksaan yang dilakukan.

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Tax Due Diligence harus dilakukan perusahaan, agar dapat memitigasi risiko perpajakan di masa mendatang yang akan ditanggung oleh perusahaan setelah dilakukannya penggabungan atau peleburan usaha.

Berbicara mengenai Tax Due Diligence, DDTC Academy akan menggerlar practical course (kursus) dengan tema “Tax Diagnostic Review and Due Diligence” pada hari Rabu, 10 Mei 2017. Kursus ini akan mengupas lebih dalam mengenai Tax Due Diligence khususnya dalam menangani area spesifik.

Baca Juga: Apa Beda Hibah dan Warisan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, tax due diligence, merger, akuisisi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Senin, 29 April 2024 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan di UU HKPD?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?