Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Masa Evaluasi Kebijakan DHE SDA PP 36/2023 Diperpanjang 3 Bulan

A+
A-
6
A+
A-
6
Masa Evaluasi Kebijakan DHE SDA PP 36/2023 Diperpanjang 3 Bulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa evaluasi dari kebijakan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam PP 36/2023.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PP 36/2023 sesungguhnya sudah terimplementasi dengan baik dan dipatuhi oleh para eksportir. Namun, masa evaluasi diperpanjang guna menampung masuk pelaku usaha terhadap ketentuan ini.

"Compliance-nya sudah bagus, yang tidak comply hanya 1%. Tapi 3 bulan kita pantau lagi, kita sosialisasi lagi ke pelaku usaha," ujar Airlangga, dikutip Sabtu (2/12/2023).

Baca Juga: Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono ekspor SDA mengalami peningkatan kurang lebih sebesar 64% hingga 65%. Peningkatan tersebut diikuti dengan kenaikan penerimaan DHE SDA pada rekening khusus (reksus).

Penerimaan DHE SDA pada reksus pun turut mendorong peningkatan penyaluran kredit valas bank dan DPK valas bank. Hal ini sejalan dengan adanya instrumen penempatan DHE SDA ke deposito valas bank.

Penerimaan DHE SDA pada Agustus 2023 mencapai US$10,5 miliar, kemudian pada September 2023 turun tipis menjadi US$9 miliar, dan pada Oktober 2023 kembali naik menjadi US$10,2 miliar.

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Adapun nilai yang ditempatkan mencapai US$2,7 miliar pada Agustus 2023, US$2,3 miliar pada September 2023, dan US$2,9 miliar pada Oktober 2023.

"Harusnya persentase penempatan sebesar 30% dari nilai penerimaan, namun saat ini kisarannya telah berada di angka 25-29%," jelas Susiwijono.

Susiwijono pun menambahkan saat ini terdapat perpindahan penempatan DHE SDA oleh eksportir. Awalnya, eksportir memilih untuk menempatkan dananya pada reksus. Kini, eksportir lebih memilih untuk menempatkannya pada deposito valas dan TD valas DHE.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Untuk diketahui, PP 36/2023 mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA-nya di dalam negeri selama 3 bulan. Kewajiban untuk menempatkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan domestik ini diterapkan atas eksportir dengan nilai ekspor dalam pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : devisa hasil ekspor, DHE, ekspor, impor, tarif PPh, PMK 73/2023, PP 36/2023, KMK 272/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Sabtu, 15 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Importir yang Peroleh Layanan Rush Handling Tetap Harus Serahkan PIB

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal