Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Masih Ada Bebas Denda dan Diskon Pokok Pajak Kendaraan Hingga 26 Mei

A+
A-
1
A+
A-
1
Masih Ada Bebas Denda dan Diskon Pokok Pajak Kendaraan Hingga 26 Mei

Informasi yang disampaikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara masih menggelar program Keringanan Ramadhan 3 Hebat.

Program yang digelar mulai 28 Maret 2023 ini masih berlangsung hingga 26 Mei 2023. Program ini berisi keringanan hingga pembebasan terkait dengan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini.

“Segera manfaatkan Keringan Ramadhan Tiga Hebat. Marijo torang bayar pajak! Jang sampe ketinggalan neh,” tulis Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam informasi yang diunggah pada media sosial, dikutip pada Senin (1/5/2023).

Baca Juga: Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Program ini memuat 3 skema kebijakan. Pertama, pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kedua, diskon pokok pajak untuk kendaraan bermotor pribadi roda 2, 3, 4, atau lebih yang melakukan pembayaran sesuai dengan waktu yang ditentukan. Pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 5%, 31-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 7,5%, 61-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 10%.

“Untuk poin 1 dan 2 sudah otomatis by system melalui aplikasi Tim Salut dan dapat dibayarkan secara online atau di Samsat,” tulis pemrov.

Baca Juga: Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

Ketiga, pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 100%. Pembebasan ini berlaku untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

“Poin 3 berproses di Samsat asal domisili STNK,” imbuh pemrov. (kaw)

Baca Juga: Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Provinsi Sulawesi Utara, Bapenda Sulut, pajak kendaraan bermotor, pemutihan pajak kendaraan bermotor, BBNKB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Selasa, 14 Mei 2024 | 15:30 WIB
KABUPATEN BANGKALAN

Pajak Hiburan Capai 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bangkalan

Selasa, 14 Mei 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Sudah Disetujui Gubernur, Pemutihan Pajak Digelar Hingga Akhir Tahun

Selasa, 14 Mei 2024 | 08:55 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak Kendaraan Bermotor Beserta Opsen, Pemda Diminta Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya