Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Masih Ada Kesempatan! Pemutihan PBB-P2 Digelar Sampai Akhir November

A+
A-
0
A+
A-
0
Masih Ada Kesempatan! Pemutihan PBB-P2 Digelar Sampai Akhir November

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau kembali memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Plt. Kepala Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang Said Alvie mengatakan program pemutihan diadakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan. Menurutnya, pelunasan PBB-P2 akan mempermudah wajib pajak dalam mengurus pemindahtanganan bumi dan bangunan.

"Kalau PBB-nya masih terutang, nanti saat akan jual rumah harus dibayar juga," katanya, dikutip pada Jumat (26/8/2022).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Alvie mengatakan program pemutihan PBB-P2 diadakan berdasarkan Peraturan Walikota 23/2022. Program itu diadakan pada 4 Agustus hingga 30 November 2022.

Dia menjelaskan insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda administrasi dan pengurangan pokok PBB. Pada PBB-P2 tahun pajak 1995-2012 akan memperoleh pengurangan pokok pajak sebesar 70%, sedangkan untuk tahun pajak 2013-2017 diberikan pengurangan pokok 50%.

Adapun untuk PBB-P2 tahun pajak 1995-2022, hanya memperoleh penghapusan denda.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Alvie menilai periode pemutihan menjadi kesempatan yang baik untuk menyelesaikan tunggakan pajak. Dia pun mengajak wajib pajak segera mengikuti pemutihan sebelum periodenya berakhir.

"Mari segera bayar. Jangan biarkan terlalu lama karena sudah diberi keringanan," ujarnya dilansir Batam Pos.

Sebelumnya, Alvie menyebut tingkat kepatuhan PBB-P2 masih tergolong rendah, yakni hanya sekitar 40% dari total 105.000 wajib pajak. Menurutnya, pemkot terus berupaya meningkatkan angka kepatuhan tersebut melalui pemutakhiran data dan program pemutihan. (sap)

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, PBB, kepatuhan pajak, PBB-P2, Kepulauan Riau, pemutihan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya