Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Masih Ada Sampai Akhir Bulan! Warga Diimbau Manfaatkan Pemutihan PBB

A+
A-
2
A+
A-
2
Masih Ada Sampai Akhir Bulan! Warga Diimbau Manfaatkan Pemutihan PBB

Ilustrasi.

SUMEDANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat memberikan fasilitas penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB).

Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak bila wajib pajak melunasi tunggakan PBB pada 25 Oktober hingga 30 November 2022.

"Saat ini, para wajib pajak hanya cukup membayar pokok PBB-nya saja, jadi uang untuk membayar denda bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lain yang lebih penting," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang Rohana, dikutip Jumat (4/11/2022).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Pemutihan diberikan berdasarkan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 441/2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga atau Denda PBB di Kabupaten Sumedang Tahun 2022.

Fasilitas pemutihan yang diberikan menjelang akhir tahun ini diharapkan dapat memotivasi wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan PBB-nya.

"Kami harap kebijakan penghapusan denda PBB ini, dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para wajib pajak," ujar Rohana seperti dilansir pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Untuk diketahui, ketentuan mengenai PBB di Kabupaten Sumedang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) 8/2010 s.t.d.t.d. Perda 1/2018. Tarif PBB yang berlaku di Kabupaten Sumedang sebesar 0,15% hingga 0,25%.

Tarif PBB sebesar 0,15% berlaku atas objek PBB dengan NJOP hingga Rp1 miliar. Bila NJOP dari objek PBB senilai lebih dari Rp1 miliar hingga Rp3 miliar, tarif PBB yang berlaku sebesar 0,2%. Tarif PBB sebesar 0,25% dikenakan atas objek dengan NJOP di atas Rp3 miliar. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pemutihan pajak, diskon pajak, PBB, BPHTB, Sumedang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya