Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Masih Ada Sampai Mei! Manfaatkan Keringanan PKB dan BBNKB

A+
A-
0
A+
A-
0
Masih Ada Sampai Mei! Manfaatkan Keringanan PKB dan BBNKB

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Riau menggelar program 7 Berkah Pajak Daerah. Melalui program ini, pemprov memberikan keringanan terkait dengan kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Riau AKBP Donni Eka mengatakan program tersebut berlaku mulai 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023. Program tersebut merupakan kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau dan Jasa Raharja Riau.

"Lewat program 7 Berkah Pajak Daerah di Riau kita lakukan penghapusan dan juga keringanan denda pajak. Program mulai berlaku 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2023," jelas Donni, dikutip pada Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Donni menyebut ada tujuh program yang akan berlaku. Pertama, penghapusan denda PKB dan penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Kedua, pembebasan BBNKB penyerahan kedua (BBNKB II).

Ketiga, pembebasan denda BBNKB II. Keempat, pembebasan BBNKB untuk kendaraan hasil lelang. Kelima, pembebasan pokok PKB yang terutang pada tahun keempat dan seterusnya. Hal ini berlaku atas tunggakan pokok PKB lebih dari 3 tahun sehingga hanya membayar pokok PKB yang terutang 3 tahun.

Keenam, diskon 50% pokok PKB tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru pembuatan sebelum 2022). Ketujuh, pengurangan sanksi denda keterlambatan PKB dari semula 25% menjadi 2%.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

"Ada bebas denda pajak ranmor, bebas BBNKB II, bebas denda sampai diskon pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama," kata Donni.

Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar mengatakan Pemerintah Provinsi Riau bersama tim pembina Samsat Provinsi Riau berupaya memberi solusi agar masyarakat terhindar dari penerapan pasal denda pajak.

Untuk itu, Syamsuar mengeluarkan kebijakan yang meringankan kewajiban PKB dan BBNKB. Menurut Syamsuar penerapan program 7 Berkah Pajak Daerah dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

“Mari segera manfaatkan 7 keringanan dimaksud agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau,” katanya, seperti dilansir mediacenter.riau.go.id. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, BBNKB, STNK, bea balik nama, Riau

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya