Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Masih Awal 2023, Lamongan Mulai Cetak 900 Ribu SPPT PBB

A+
A-
2
A+
A-
2
Masih Awal 2023, Lamongan Mulai Cetak 900 Ribu SPPT PBB

Ilustrasi.

LAMONGAN, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur mulai mencetak surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB) 2023.

SPPT PBB 2023 yang dicetak mencapai 900.000 dokumen dengan total ketetapan pajak senilai Rp48,2 miliar. SPPT didistribusikan kepada wajib pajak secara elektronik.

"Elektronik pajak ini sangat perlu untuk wajib pajak yang pasti juga akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) Lamongan," ujar Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, dikutip Selasa (3/1/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Elektronifikasi sistem administrasi perpajakan daerah akan dilakukan secara bertahap agar para wajib pajak mulai membiasakan diri melakukan pembayaran pajak secara nontunai.

"Yang diperlukan itu edukasi, jadi bertahap tidak bisa langsung. Tujuannya melibatkan digitalisasi ialah agar tidak ada penyelewengan yang terjadi," ujar Efendi.

Untuk diketahui, SPPT adalah surat yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten atau kota (pemkab/pemkot) kepada wajib pajak untuk memberitahukan nilai PBB terutang.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Penerbitan SPPT dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP), yakni surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB.

Setelah pemkab/pemkot menerbitkan SPPT, tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran PBB adalah paling lama 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.

Sebelum digitalisasi sistem administrasi pajak daerah, SPPT dicetak oleh pemkab/pemkot untuk selanjutnya dibagikan kepada wajib pajak melalui petugas pajak setempat, lurah, RT, RW, hingga perangkat desa. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB, tagihan pajak, SPPT, Lamongan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya