Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Masih Bingung Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi? Ikuti Cara Ini

A+
A-
23
A+
A-
23
Masih Bingung Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi? Ikuti Cara Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) wajib melaporkan pajak penghasilan yang diterimanya setiap tahun. Proses pelaporan ini memerlukan pemahaman mengenai formulir yang digunakan dan cara penyampaiannya.

Selain itu, penting untuk mengetahui batas waktu pelaporan dan sanksi administratif yang mungkin dikenakan apabila pelaporan tidak dilakukan tepat waktu.

Terdapat tiga jenis formulir pajak yang dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi, yaitu:

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini
  • Formulir 1770 S (Sederhana): Digunakan oleh WP OP dengan status pegawai yang memiliki penghasilan ≥ Rp60 juta dalam satu tahun.
  • Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana): Diperuntukkan bagi WP OP dengan status pegawai yang memiliki penghasilan ≤ Rp60 juta dalam satu tahun.
  • Formulir 1770: Digunakan oleh WP OP yang mendapatkan penghasilan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Dengan demikian, WP OP dengan status pegawai dapat memilih formulir 1770 S jika penghasilannya ≥ Rp60 juta dan formulir 1770 SS jika penghasilannya ≤ Rp60 juta. Bagi yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, formulir yang dipakai ialah formulir 1770.

Pelaporan pajak dengan formulir 1770 S dan 1770 SS dapat dilakukan secara elektronik menggunakan layanan e-filing. WP OP yang menggunakan formulir 1770 dapat melakukan pelaporan menggunakan e-form.

Kedua layanan tersebut dapat diakses melalui web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di situs web https://djponline.pajak.go.id/account/login.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Batas waktu penyampaian atau pelaporan SPT Tahunan OP adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Akhir tahun pajak mengacu pada jangka waktu 1 tahun kalender, kecuali bagi WPOP yang memiliki tahun pajak di luar tahun kalender.

Penting untuk memastikan pelaporan pajak dilakukan tepat waktu guna menghindari sanksi administratif. Jika WP OP tidak menyampaikan atau melaporkan SPT Tahunannya sesuai batas waktu yang ditentukan, sanksi administratif berupa denda Rp100.000 dapat dikenakan.

Oleh karena itu, disarankan WP OP untuk memahami dan mematuhi ketentuan pelaporan pajak untuk menjaga kewajiban perpajakan dengan baik.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Perpajakan DDTC telah menyediakan artikel tentang Tata Cara Pelaporan Pajak Orang Pribadi guna membantu wajib pajak yang bingung atau memerlukan panduan lengkap dalam melaporkan SPT Tahunan OP.

Panduan ini memerinci hal-hal berikut:

  • Dasar hukum, latar belakang, dan surat pemberitahuan
  • Jenis-jenis SPT Tahunan OP
  • Dokumen-dokumen dalam pelaporan SPT Tahunan OP
  • Permohonan EFIN
  • Pelaporan pajak dengan Formulir 1770 SS dan 1770 S
  • Pelaporan pajak dengan Formulir 1770 dengan E-form

Dengan panduan lengkap dari Perpajakan DDTC, Anda kini dapat lebih paham kewajiban perpajakan dengan lebih mudah. (rig)

Baca Juga: Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, panduan pajak, spt tahunan, pelaporan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 17 Juni 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Punya Emas Digital, Dilaporkan di SPT sebagai Keuntungan atau Harta?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 08:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Peraturan Perpajakan DDTC Kini Bisa Diakses Tanpa Perlu Daftar Akun

Kamis, 13 Juni 2024 | 10:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Jual Kembali Emas Perhiasan Tanpa Faktur Pajak, Berapa Tarif PPN-nya?

Rabu, 12 Juni 2024 | 11:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Panduan Pajak Komisaris Perusahaan Berdasarkan Ketentuan Terbaru

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya