Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Masih Dicap Sebagai Surga Pajak, Swiss Perlu Kerja Lebih Keras

A+
A-
0
A+
A-
0
Masih Dicap Sebagai Surga Pajak, Swiss Perlu Kerja Lebih Keras

Ilustrasi.

BERN, DDTCNews – Pemerintah Swiss telah melakukan berbagai upaya untuk memerangi praktik penghindaran pajak yang terjadi di negaranya. Meski demikian, parlemen Eropa memandang Swiss masih harus bekerja lebih keras lagi.

Anggota Parlemen Eropa Paul Tang menilai Swiss telah menunjukkan kemajuan dalam melawan penghindaran pajak melalui reformasi tarif pajak atas perusahaan multinasional. Namun, pekerjaan yang harus dilakukan oleh Swiss untuk menuntaskan praktik tersebut masih banyak.

“Swiss telah membuat kemajuan dalam mereformasi tarif pajak untuk perusahaan multinasional, tetapi masih memiliki pekerjaan yang harus dilakukan,” tuturnya dikutip dari swissinfo.ch, dikutip pada Minggu (13/11/2022).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Swiss telah membuat kemajuan yang lebih besar ketimbang anggota Uni Eropa lainnya dalam konteks pajak minimum global. Pada 2021, Swiss menjadi salah satu dari 130 negara yang menyetujui tarif pajak minimum global sebesar 15% di bawah inisiatif OECD.

Masyarakat Swiss diperkirakan akan mulai mengutarakan aspirasinya terhadap kebijakan pajak baru pada 2023. Dukungan masyarakat diperlukan karena terdapat begitu banyak perusahaan multinasional yang beroperasi di Swiss.

Namun, Tang memandang reputasi Swiss sebagai negara surga pajak atau tax haven country tidak dapat hilang begitu saja. Sebab, Swiss belum mampu menunjukkan bahwa aliran uang yang masuk ke negaranya bukan berasal dari hasil penghindaran pajak.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

“Untuk menghilangkan reputasi ini [tax haven country], sebuah negara harus menunjukkan aliran uang yang datang bukan berasal dari orang-orang yang ingin menghindari pembayaran pajak. Kami butuh hasil terukur, tetapi belum dihasilkan oleh Swiss,” ujarnya.

Di samping itu, terdapat salah satu anggota parlemen dari Belanda juga yang mengkritik Swiss karena kemudahan pemilik uang dalam menyembunyikan identitas mereka dan kurangnya uji tuntas terhadap pengacara.

Anggota parlemen Eropa tersebut menyarankan parlemen Swiss yang menjalankan praktik hukum untuk menjauhkan diri dari setiap pemungutan suara mengenai profesi hukum. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : swiss, pajak, pajak internasional, penghindaran pajak, tax haven, surga pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?