Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Masih Digodok, Ini 13 Poin Revisi PP 1/2019 Soal Devisa Hasil Ekspor

A+
A-
7
A+
A-
7
Masih Digodok, Ini 13 Poin Revisi PP 1/2019 Soal Devisa Hasil Ekspor

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 1/2019 yang akan mengakomodasi sejumlah perubahan ketentuan mengenai kewajiban menempatkan devisa devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kewajiban penempatan DHE di dalam negeri penting untuk penguatan perekonomian nasional. Menurutnya, kebijakan tersebut bakal berdampak positif terhadap penguatan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, terutama dolar AS.

"Ini menjadi perhatian pemerintah, terutama untuk stabilitas nilai tukar rupiah sebagai bagian dari pengendalian inflasi, terutama dari impor harga-harga energi. Dalam hal ini, tentu likuiditas menjadi penting," katanya dalam Kick Off GNPIP 2023, dikutip pada Senin (6/3/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Airlangga menyatakan ada 13 poin perubahan pada PP 1/2019. Pertama, produk yang diatur terdiri atas sumber daya alam (SDA) dan hilirisasi SDA. Kedua, semua DHE diwajibkan masuk sistem keuangan Indonesia.

Ketiga, ketentuan DHE dengan nilai pemberitahuan pabean ekspor (PPE) lebih dari US$250.000 nantinya diwajibkan masuk ke rekening khusus di bank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Keempat, DHE harus masuk ke rekening khusus paling lambat 3 bulan setelah bulan PPE. Kelima, DHE yang berada di rekening khusus wajib disimpan. Keenam, besaran DHE yang wajib disimpan yaitu 30% dari nilai penerimaan DHE.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Ketujuh, terdapat ketentuan soal jangka waktu penyimpanan DHE sampai dengan 90 hari. Kedelapan, DHE dapat diwajibkan untuk dikonversi ke rupiah. Kesembilan, metode penghitungan DHE yang wajib disimpan melalui akumulasi bulanan.

Kesepuluh, pemberian insentif fiskal berupa tarif pajak khusus. Selama ini pemerintah telah insentif berupa tarif PPh final khusus atas bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE.

Misal, pada bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS, tarif PPh final ditetapkan 10% untuk jangka waktu 1 bulan, 7,5% untuk jangka waktu 3 bulan, 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Kesebelas, ketentuan insentif keuangan berupa penempatan pada instrumen operasi moneter valas BI dengan pricing kompetitif dan pengecualian giro wajib minimum (GWM) dan rasio intermediasi makroprudensial (RIM).

"Tentu insentif fiskal dan insentif keuangan untuk penempatan devisa hasil ekspor akan diberikan oleh menteri keuangan dan oleh gubernur Bank Indonesia," ujar Airlangga.

Keduabelas, revisi ketentuan sanksi apabila eksportir tidak melaksanakan kewajiban penempatan DHE di dalam negeri berupa peringatan tertulis dan penangguhan pelayanan ekspor. Ketigabelas, ketentuan masa transisi implementasi peraturan selama 3 bulan.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Sejak 1 Maret 2023, BI telah mengimplementasikan operasi moneter berupa term deposit valas devisa hasil ekspor (DHE) sebagai instrumen penempatan DHE oleh eksportir melalui bank kepada BI sesuai mekanisme pasar.

Operasi moneter valas tersebut dilaksanakan untuk menarik lebih banyak DHE yang tinggal di dalam negeri. (rig)

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko airlangga, devisa hasil ekspor, DHE, PP 1/2019, insentif fiskal, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya