Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Masuk Radar Pajak, Netflix Kini Wajib Setor PPN

A+
A-
0
A+
A-
0
Masuk Radar Pajak, Netflix Kini Wajib Setor PPN

lustrasi. (foto: The Costa Rican Times)

DHAKA, DDTCNews – Perusahaan penyedia layanan video on demand raksasa milik Amerika Serikat, Netflix, kini masuk radar pajak Bangladesh. Netflix akhirnya mendapat business identification number dari otoritas bea, cukai, dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Tak hanya business identification number, Netflix juga mendapat nomor identifikasi PPN. Nomor tersebut didapat dari otoritas pajak Bangladesh, National Board of Revenue (NBR).

“Kini Netflix harus membayar PPN sebesar 15% dari jumlah penghasilan yang diterimanya di Bangladesh per Desember 2021,” tulis Dhaka Tribune, dikutip Kamis (02/12/2021).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Untuk kepentingan pajak di Bangladesh, saat ini Netflix menggunakan alamat kantornya di Singapura. Terkait dengan hal tersebut, Netflix terdaftar dengan nama Netflix PTE Limited, Singapore.

Sebelumnya NBR menetapkan kewajiban untuk perusahaan teknologi raksasa pada Juli 2019. Bagi perusahaan tersebut diwajibkan untuk memiliki kantor di Bangladesh atau menunjuk agen. Tujuannya agar pemerintah dapat memungut PPN atas iklan yang ditayangkan atau jasa lainnya.

Saat ini Netflix menyediakan berbagai pilihan langganan diantaranya basic, standard, dan premium. Bagi pelanggan yang berlangganan paket-paket yang ditawarkan Netflix, mereka akan mendapat akses untuk menonton film, acara, maupun serial yang disediakan Netflix.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Salah satu alasan dari pengenaan PPN atas Netflix karena perusahaan ini memiliki jumlah pelanggan yang besar di Bangladesh. Pada tahun pajak 2020, Netflix melaporkan jumlah penghasilannya sebesar US$2.761 miliar.

Tak hanya itu, tercatat per Oktober 2021 Netflix telah memiliki 214 juta pelanggan di seluruh dunia. Pelanggannya terdiri atas 74 juta di Amerika Serikat dan Kanada, 70 juta di Eropa, Timur Tengah, dan Afrika. Pelanggan Netflix juga tersebar di Amerika Latin sebanyak 39 juta orang dan 30 juta lainnya di Asia Pasifik.

Selain Netflix, perusahaan teknologi raksasa lainnya juga turut diwajibkan untuk mendapat business identification number dari NBR dan wajib membayar PPN. Adapun nama-nama perusahaan tersebut di antaranya Google, Facebook, Amazon, dan Microsoft. (sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, pajak digital, Netflix, PMSE, Bangladesh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya