Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mau Cairkan Saldo JHT? DJP Ingatkan Perlakuan Pajaknya

A+
A-
20
A+
A-
20
Mau Cairkan Saldo JHT? DJP Ingatkan Perlakuan Pajaknya

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan perlakuan pajak ketika para pekerja mencairkan dana dari program Jaminan Hari Tua (JHT).

DJP melalui akun media sosial Twitter menjelaskan terdapat perlakuan pajak penghasilan (PPh) yang berbeda ketika JHT dicairkan penuh dan sebagian. Dalam penghitungannya, tarif pajak yang dikenakan bakal menyesuaikan dengan nilai JHT yang dicairkan pekerja.

"Secara umum pengenaan PPh atas JHT dibagi menjadi dua ya, Kak. JHT yang dibayarkan sekaligus terutang PPh bersifat final [dan] JHT yang dibayarkan secara bertahap terutang PPh bersifat tidak final," bunyi cuitan akun @kring_pajak, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga: Meski Pengangguran Turun, BPS Catat Mayoritas Pekerja Masih Informal

Akun media sosial DJP memberikan penjelasan mengenai pengenaan PPh atas pencairan JHT karena dimintai konfirmasi oleh seorang warganet. Pasalnya, di jagat maya saat ini juga tengah ramai memperbincangkan perubahan tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT sehingga baru dapat dicairkan setelah memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

Akun DJP menjelaskan Pasal 5 PP 68/2009 mengatur tarif PPh final sebesar 0% dikenakan atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta. Kemudian, tarif PPh final 5% dikenakan atas penghasilan bruto di atas Rp50 juta.

Selain itu, pada JHT yang PPh-nya tidak final, tarifnya sesuai dengan tarif progresif yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengenai penghasilan tidak kena pajak.

Baca Juga: Pengusaha Kompak Tolak Pungutan 3 Persen untuk Tapera

"Untuk dasar pengenaan pajaknya, baik yang final maupun tidak final, adalah jumlah bruto/penghasilan bruto," bunyi cuitan @kring_pajak.

Ketentuan mengenai JHT yang saat ini ramai diperbincangkan publik diatur dalam Permenaker 2/2022. Beleid itu mengatur pencairan JHT baru dapat dilakukan setelah pekerja memasuki usia pensiun atau 56 tahun, berbeda dari saat ini selama 1 bulan setelah pekerja mengalami pemutusan kerja atau mengundurkan diri untuk masa tunggu.

Ketentuan itu akan mulai berlaku setelah 3 bulan sejak diundangkan pada 4 Februari 2022. (sap)

Baca Juga: Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tenaga kerja, JHT, jaminan hari tua, Kemnaker, dana pensiun, Permenaker 2/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 19 Desember 2022 | 15:30 WIB
BANTUAN SOSIAL

Tinggal Besok! Batas Akhir Pencairan Subsidi Gaji/Upah Rp600 Ribu

Selasa, 13 Desember 2022 | 15:30 WIB
BANTUAN SOSIAL

Ingat! Batas Akhir Pencairan Subsidi Gaji/Upah Tinggal Seminggu Lagi

Rabu, 07 Desember 2022 | 17:07 WIB
BANTUAN SOSIAL

Cek Status Subsidi Gaji Anda, Dana Tak Tersalur akan Kembali ke Negara

Rabu, 07 Desember 2022 | 11:31 WIB
BANTUAN SOSIAL

Sisa 2 Pekan, Masih Ada 2,9 Juta Pekerja Belum Terima Subsidi Gaji

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya