Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Meski Pengangguran Turun, BPS Catat Mayoritas Pekerja Masih Informal

A+
A-
3
A+
A-
3
Meski Pengangguran Turun, BPS Catat Mayoritas Pekerja Masih Informal

Ilustrasi. Pekerja memasukkan barang kiriman ke truk di salah satu tempat jasa ekspedisi kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penduduk Indonesia yang bekerja pada kegiatan informal sebanyak 84,13 juta orang atau setara 59,17 persen pada tahun 2024. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pekerja informal tak kunjung menurun meski tingkat pengangguran sudah lebih rendah dibandingkan dengan saat sebelum pandemi Covid-19.

Pada Februari 2024, BPS mencatat porsi tenaga kerja informal mencapai sekitar 59,17% dari total jumlah tenaga kerja Indonesia. Porsi persentase tersebut lebih tinggi ketimbang pada Februari 2020 sebesar 56,64%.

"Ada 3 lapangan usaha yang mendorong penambahan pekerja informal terbanyak antara lain sektor pertanian, industri pengolahan, dan penyediaan akomodasi makanan/minuman," ujar Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, dikutip pada Jumat (7/6/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Amalia menyebut jumlah pekerja informal di sektor pertanian naik 0,46 juta orang/tahun. Kemudian, pekerja informal pada sektor industri pengolahan dan sektor akomodasi makanan/minuman masing-masing bertambah 0,45 juta orang dan 0,36 juta orang/tahun.

Dia menjelaskan 90,6% pekerja pada sektor pertanian merupakan pekerja informal. Pada sektor akomodasi makanan/minuman, proporsi pekerja informalnya mencapai 69,41%. Adapun proporsi pekerja informal di sektor industri pengolahan sebesar 40,82%.

Sebagai informasi, pekerja informal adalah pekerja yang berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, pekerja keluarga/tidak dibayar, serta pekerja bebas di sektor pertanian maupun nonpertanian.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Tak hanya itu, BPS mencatat jumlah pekerja yang setengah menganggur masih tinggi. Per Februari 2024, jumlah pekerja setengah menganggur mencapai 12,11 juta atau 8,52%. Sebelum pandemi, yakni pada Februari 2020, tingkat setengah pengangguran hanya sebesar 6,34%.

Adapun yang dimaksud dengan setengah pengangguran adalah mereka yang bekerja di bawah 35 jam dalam seminggu dan masih mencari pekerja tambahan. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bps, tenaga kerja informal, tingkat pengangguran, ekonomi, makroekonomi, indikator makro, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama