Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

A+
A-
3
A+
A-
3
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penentuan DPP atas jasa penyediaan tenaga kerja menggunakan nilai lain apabila tagihan yang diperinci dalam faktur pajak memisahkan antara tagihan jasa penyediaan yang diterima pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja.

Kring Pajak menjelaskan jasa penyediaan tenaga kerja sesungguhnya dibebaskan dari pengenaan PPN sepanjang memenuhi kriteria Pasal 22 ayat (5) PP 49/2022. Jika kriteria tersebut tidak terpenuhi maka jasa tersebut dikenai PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP) memakai nilai lain atau penggantian.

[Bila DPP atas jasa penyediaan tenaga kerja menggunakan nilai lain] maka faktur pajak diterbitkan dengan kode 04,” sebut Kring Pajak di media sosial, Jumat (3/5/2024).

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Merujuk pada Pasal 4 ayat 4 PMK 83/2012, penentuan DPP dengan menggunakan nilai lain berlaku apabila tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja diperinci dalam faktur pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja.

Nilai lain adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.

Sementara itu, jika seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja, maka DPP-nya ialah penggantian.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

“Jika tagihan digabung, faktur pajak diterbitkan dengan kode 01 atas nilai penggantian (nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta),” jelas Kring Pajak.

Sebagai informasi, jasa penyediaan tenaga kerja merupakan jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja. Jasa tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan PP 49/2022.

Terdapat 4 kriteria yang harus dipenuhi dalam jasa penyediaan tenaga kerja tersebut agar dibebaskan dari pengenaan PPN. Pertama, pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Kedua, pengusaha penempatan dan penyaluran tenaga kerja tersebut hanya menempatkan dan menyalurkan tenaga kerja kepada pengguna tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian jasa kena pajak (JKP) lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/atau jasa lainnya;

Ketiga, pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja. Keempat, tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja. (rig)

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 49/2022, pmk 83/2012, jasa penyediaan tenaga kerja, PPN, nilai lain, penggantian, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade