Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mekanisme Penghitungan PPN Terutang Bila Tarif Naik, Begini Aturannya

A+
A-
4
A+
A-
4
Mekanisme Penghitungan PPN Terutang Bila Tarif Naik, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 44/2022 turut mengatur tentang penghitungan PPN terutang dalam hal pemerintah mengubah tarif PPN yang berlaku.

Merujuk pada Pasal 29 ayat (1) PP 44/2022, tarif PPN lama digunakan bila saat terutang PPN terjadi sebelum tanggal berlakunya perubahan tarif dan faktur pajak telah dibuat sebelum tanggal berlakunya perubahan tarif.

"Saat terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 atau saat lain terutangnya PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) UU PPN terjadi sebelum tanggal berlakunya perubahan tarif PPN," bunyi Pasal 29 ayat (1) huruf a angka 1 PP 44/2022, dikutip Kamis (8/12/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Bila saat terutang PPN terjadi sejak tanggal berlakunya perubahan tarif PPN atau faktur pajak dibuat sejak tanggal berlakunya perubahan tarif PPN, tarif PPN yang harus digunakan dalam menghitung PPN terutang adalah tarif yang baru.

Sebagai contoh, PT X selaku PKP melakukan penyerahan BKP pada 31 Desember 2024. Faktur pajak juga dibuat pada 31 Desember 2024. Bila tarif PPN naik dari 11% menjadi 12% sejak 1 Januari 2025, tarif PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang dibuat oleh PT X tetap sebesar 11%. Hal ini karena saat terutang PPN terjadi sebelum tanggal naiknya tarif PPN dan faktur pajak telah dibuat sebelum kenaikan tarif.

Contoh kedua, PT Z merupakan PKP yang melakukan penyerahan BKP pada 31 Desember 2024. Meski demikian, faktur pajak atas penyerahan BKP tersebut baru dibuat pada 1 Januari 2025.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Dalam kasus ini, tarif PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang dibuat oleh PT Z harus menggunakan tarif sebesar 12%. Hal ini karena faktur pajak baru dibuat sejak berlakunya kenaikan tarif meskipun saat terutang PPN terjadi sebelum kenaikan tarif.

Untuk diketahui, tarif PPN resmi naik dari 10% menjadi 11% sejak 1 April 2022 seiring dengan ditetapkannya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tarif PPN akan kembali naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. (sap)

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, PP 44/2022, PPN, faktur pajak, PKP, SPT Masa PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya