Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Membandingkan Proposal Pajak Digital OECD dan PBB, Ini Kata Kemenkeu

A+
A-
0
A+
A-
0
Membandingkan Proposal Pajak Digital OECD dan PBB, Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW DELHI, DDTCNews – Proposal pajak digital versi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) diperkirakan bakal memengaruhi proses pencapaian konsensus pajak digital yang tengah dilakukan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).

Sekretaris Kementerian Keuangan India Kamlesh Varshney mengatakan kedua proposal sama-sama membuka kemungkinan pemerintah untuk memajaki penghasilan dari aktivitas ekonomi digital secara efektif di yurisdiksinya masing-masing, meski tanpa kehadiran fisik.

"Namun, ketentuan dalam proposal PBB berpotensi memengaruhi proposal OECD, terutama klausul yang memungkinkan wajib pajak membayar pajak berdasarkan penghasilan bersih, bukan pendapatan bruto sesuai dengan tarif yang berlaku pada yurisdiksi," katanya, Senin (2/11/2020).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Meski proposal pajak digital PBB memberikan opsi baru dalam pembahasan pemajakan atas ekonomi digital, Varshney menilai proposal Pillar 1 OECD justru memiliki landasan teknis dan dukungan politik yang lebih kuat.

Proposal Pillar 1 dibahas oleh 137 negara yang tergabung dalam Inclusive Framework, sedangkan proposal PBB tidak memiliki dukungan politik yang kuat mengingat proposal ini dibahas oleh UN Tax Committee yang tidak mewakili sikap negara.

Untuk diketahui, PBB mengusulkan proposal pajak digital melalui perubahan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) melalui penambahan satu pasal baru dalam UN Model Tax Convention yakni Pasal 12B.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Proposal yang diusung PBB tersebut mendorong pengenaan pajak berdasarkan pendapatan bruto, bukan penghasilan neto seperti yang diusung oleh OECD. Selain itu, PBB mengusulkan withholding tax dengan tarif yang disepakati antara kedua negara melalui P3B.

Menurut Varshney, mekanisme withholding tax dalam proposal pajak digital PBB perlu diperjelas mengingat kebanyakan perusahaan digital langsung bertransaksi dengan konsumen (business-to-consumer/B2C).

"Bagaimana mungkin konsumen memungut pajak sendiri ketika membeli produk yang ditawarkan oleh perusahaan digital?" ujar Varshney seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Sementara itu, Direktur Centre for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans menegaskan proposal pajak digital PBB bukan merupakan alternatif proposal Pillar 1 yang disusun OECD bersama negara-negara Inclusive Framework. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : india, kementerian keuangan, proposal pajak digital, OECD, PBB, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya