Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Membangun Kepercayaan Wajib Pajak Agar Taat Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
Membangun Kepercayaan Wajib Pajak Agar Taat Pajak

KETIDAKPATUHAN terhadap kewajiban pajak bisa dilakukan individu di setiap strata sosial dan seluruh sektor ekonomi, baik yang memahami pajak maupun yang tidak. Kondisi ini merupakan fenomena dan persoalan yang umum terjadi di berbagai negara.

Permasalahan ketidakpatuhan berjalan beriringan dengan maraknya praktik penghindaran pajak serta peningkatan kegiatan ekonomi yang tidak terdeteksi pemerintah atau shadow economy. Perlu disadari, ternyata permasalahan yang dihadapi berbagai negara tersebut tidak hanya dilatarbelakangi oleh motif ekonomi, tapi juga faktor psikologis.

Dalam buku yang berjudul ‘The Economic Psychology of Tax Behavior’, Erich Kirchler mengurai perihal kepatuhan pajak yang dikaitkan dengan persoalan penghindaran pajak. Selanjutnya, mengintegrasikannya dengan interaksi antara otoritas pajak dan pembayar pajak.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Dalam buku ini, penulis berupaya mengumpulkan dan mengintegrasikan penelitian terkait dengan ekonomi—psikologi dalam koridor kepatuhan pajak secara umum dengan fokus pada persoalan penghindaran pajak.

Psikolog yang juga seorang professor tersebut menguraikan materi kepatuhan pajak melalui dua perspektif, yakni terkait interaksi antara otoritas pajak dan pembayar pajak yang ditentukan oleh kepercayaan warga negara pada otoritas dan kekuatan otoritas untuk mengontrol pembayar pajak secara efektif.

Setidaknya terdapat tiga hal penting yang dibahas penulis dalam buku ini. Pertama, untuk membantu pembaca dalam memahami hasil penelitiannya, pada bagian awal penulis menjelaskan terlebih dahulu terkait tiga hal.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Ketiga hal itu yakni kompleksitas hukum pajak, shadow economy secara umum, dan kepatuhan serta penghindaran pajak. Dijelaskan dalam buku ini, hukum pajak memang sulit dipahami. Saat ini, belum banyak orang yang mendiskusikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Apalagi, perubahan bisnis dan globalisasi juga mendorong berbagai perubahan kebijakan hukum pajak secara terus-menerus. Oleh karena itu, diperlukan adanya simplifikasi hukum dan integrasi kebijakan perpajakan agar tercipta keadilan serta mencegah tumpang tindih aturan.

Kedua, representasi sosial atas pemungutan pajak. Konsep representasi sosial berfungsi sebagai kerangka untuk mengintegrasikan berbagai variabel yang dibahas dalam literatur sebagai determinan kepatuhan pajak.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Pada bab tentang representasi sosial ini, penulis mengumpulkan informasi tentang pengetahuan wajib pajak tentang perpajakan dan konstruksi subjektif. Kurangnya pemahaman materi perpajakan oleh wajib pajak akan menimbulkan ketidakpercayaan sehingga mengganggu pola komunikasi dengan otoritas pajak.

Selain itu, pembahasan dilengkapi juga dengan aspek norma yang melekat pada individu dan sosial. Norma yang melekat tersebut berperan untuk mengontrol perilaku, memotivasi masyarakat, serta membentuk moral pajak menjadi lebih baik.

Pemenuhan kewajiban perpajakan memang sepenuhnya berada di tangan wajib pajak. Wajib pajak dapat memutuskan membayar pajak dengan benar atau memilih tidak patuh sehingga menimbulkan beberapa risiko, seperti adanya pemeriksaan dan denda. Keduanya dapat diputuskan oleh wajib pajak secara rasional dengan pertimbangan secara ekonomis dan psikologis.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Ketiga, adanya proses interaksi antara otoritas pajak dan wajib pajak yang baik akan menentukan pola komunikasi dan sistem pajak. Kirchler berpendapat pembayar pajak bereaksi sesuai dengan pendekatan yang diambil oleh otoritas pajak.

Pendekatan komando dan kendali menciptakan rasa tidak percaya wajib pajak kepada otoritas pajak. Dalam iklim ketidakpercayaan tersebut, pihak berwenang menggunakan kekuasaan yang dimiliki untuk mengontrol dan menghukum perilaku buruk yang bertujuan pada penegakan kepatuhan.

Di sisi lain, layanan dan pendekatan kepada masyarakat yang mencerminkan adanya keberpihakan, rasa saling hormat, dan dukungan dari prosedur yang transparan, cenderung meningkatkan kepercayaan dan suasana kerja sama yang mengarah kepada kepatuhan sukarela.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Pendekatan pelayanan dan pola interaksi yang tepat diasumsikan dapat mengurangi jarak sosial antara wajib pajak dan otoritas pajak. Dengan demikian, iklim saling percaya dan kerja sama secara sukarela dapat tercipta.

Masih banyak hal menarik lainnya yang dapat dipelajari dalam buku ini. Melalui buku ini, pembaca akan memahami persoalan ketidakpatuhan yang ditimbulkan dari penghindaran pajak dapat diselesaikan dengan perlakuan yang tepat serta pembentukan perspektif kepercayaan kepada wajib pajak.

Tertarik membacanya buku ini? Silakan berkunjung ke DDTC Library.*

Baca Juga: Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, buku pajak, kepatuhan pajak, kebijakan pajak, DDTC Library

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Selasa, 25 Juni 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:14 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Apresiasi 110 Wajib Pajak, Ada Dewi Perssik

Selasa, 25 Juni 2024 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya