Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menarik! Patuh Bayar Pajak Dapat Hadiah Sepeda Motor

A+
A-
0
A+
A-
0
Menarik! Patuh Bayar Pajak Dapat Hadiah Sepeda Motor

Ilustrasi. Petugas melayani pemilik kendaraan untuk membayar pajak saat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu (Samsat) Banda Aceh, Aceh, Rabu (1/12/2021). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

LAMPUNG BARAT, DDTCNews - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Liwa Lampung Barat, Lampung, menyiapkan hadiah sepeda motor untuk mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor tahun ini.

Kepala Samsat Liwa Desilia mengatakan hadiah sepeda motor akan diberikan kepada wajib pajak yang patuh membayar pajak kendaraan bermotor melalui mekanisme undian. Periode gebyar undian tersebut berlangsung mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2022.

"[Kami] akan menstimulasi kesadaran masyarakat melalui gebyar undian berhadiah bagi wajib pajak," katanya, dikutip Sabtu (8/1/2021).

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Desilia mengatakan Samsat Liwa mengadakan gebyar undian sebagai upaya menggenjot pencapaian target pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dia berharap program undian tersebut efektif menarik minat masyarakat membayar pajak daerah.

Menurutnya, program gebyar undian tersebut diadakan melalui bekerja sama antara Samsat Liwa, Polres Lampung Barat, PT Jasa Raharja, dan Bank Lampung. Hadiah yang disiapkan terdiri atas 1 unit sepeda motor dan sejumlah hadiah hiburan.

Desilia menjelaskan gebyar undian berhadiah tersebut akan dilaksanakan dengan cara memberikan kupon berhadiah bagi wajib pajak yang telah membayar selama periode 2022. Nantinya, wajib pajak akan memperoleh kupon setelah membayar pajak kendaraan bermotor untuk kemudian diisi dan dimasukkan dalam kotak undian.

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Persyaratan memperoleh kupon undian yakni hanya mengisi blangko yang disiapkan sesuai KTP. Pengundian hadiah akan dilakukan pada Januari 2023.

"Setiap kendaraan yang tidak mengalami tunggakan, akan diberikan 2 kupon berhadiah," ujarnya dilansir lampost.co.

Desilia menambahkan pemberian kupon berhadiah berlaku bagi wajib pajak yang membayar pajak di Samsat Liwa, Samsat Keliling di Way Tenong, dan melalui BUMDes. Gebyar undian berhadiah tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan di Lampung Barat, tetapi juga para pemilik kendaraan dari luar daerah yang melakukan pembayaran pajak di wilayah tersebut. (sap)

Baca Juga: Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, PKB, bea balik nama kendaraan bermotor, BBNKB, Lampung

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:30 WIB
KABUPATEN KUPANG

Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sabtu, 06 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?