Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mencermati Skema Perpajakan di Negara Republik Kenya

A+
A-
1
A+
A-
1
Mencermati Skema Perpajakan di Negara Republik Kenya

Ilustrasi.

KENYA atau Republik Kenya merupakan negara berdaulat yang terletak di Kawasan Afrika Timur. Negara yang memiliki banyak Taman Nasional ini menjadi rumah bagi satwa liar dan spesies endemik Afrika yang tidak dapat ditemukan di penjuru negara lain.

Sebagai negara yang didapuk sebagai tujuan wisata safari terkemuka di dunia pada 2015, sektor jasa merupakan penggerak utama perekonomian di negara ini. Sementara komoditas kopi juga menjadi andalan dalam penerimaan negara.

Secara lebih terperinci, sektor jasa menyumbang 47,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB), sementara pertanian menyumbang 34,5% dari PDB. Capaian PDB Kenya pada 2019 tercatat mencapai US$99,2 miliar.

Baca Juga: Gelombang Demo Makin Deras, Gen Z di Kenya Kompak Tolak Kenaikan Pajak

Sistem Perpajakan
PERUSAHAAN yang berada di Kenya dianggap sebagai residen pajak jika terdaftar secara resmi di bawah payung hukum Kenya. Namun perusahaan juga bisa menjadi residen pajak jika dideklarasikan oleh Sekretaris Perbendaharaan Negara.

Sementara orang pribadi dianggap sebagai residen pajak jika memiliki hunian permanen di Kenya atau berada di Kenya selama 183 hari dalam satu tahun pajak atau berada di Kenya selama lebih dari 122 hari dalam satu tahun pajak dan dua tahun kebelakang.

Sama halnya dengan Indonesia, Kenya juga menerapkan sistem pemajakan campuran. Bagi residen akan dikenakan pajak dengan prinsip worldwide income, sedangkan bagi nonresiden diterapkan prinsip source income.

Baca Juga: Diprotes Publik, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan Tarif Pajak

Pajak penghasilan (PPh) badan untuk perusahaan yang merupakan residen dikenakan tarif sebesar 30%. Untuk cabang perusahaan asing dikenakan tarif 37,5%. Selain itu, terdapat tarif khusus sebesar 25% untuk perusahaan yang baru terdaftar dan berlaku selama lima tahun.

Selanjutnya, PPh untuk orang pribadi berlaku tarif progresif dengan empat lapisan yaitu 10%, 15%, 20% dan 25%. Tarif terendah berlaku untuk penghasilan senilai KES147,580 per tahun, sedangkan lapisan tertinggi berlaku untuk penghasilan diatas KES564,709 per tahun

Kenya juga mengadopsi sistem Value Added Tax (VAT) dengan tarif sebesar 16%. Namun, khusus untuk produk minyak bumi dikenakan tarif sebesar 8%. Selanjutnya, untuk produk yang dikecualikan akan dikenakan tarif sebesar 0%.

Baca Juga: Presiden AS Kembali Usulkan Kenaikan Tarif PPh Badan Jadi 28 Persen

Di sisi withholding tax, tarif pajak dividen untuk residen dan warga negara dari Komunitas Afrika Timur berlaku sebesar 5%. Sedangkan, untuk nonresiden dikenakan tarif 10%. Namun, pajak dividen tidak berlaku bagi lembaga keuangan Kenya yang memenuhi syarat serta perusahaan yang menguasai modal lebih dari 12,5%.

Lalu, tarif pajak untuk penghasilan bunga bagi residen dan nonresiden berlaku sebesar 15%. Tarif pajak royalti dipatok sebesar 5% untuk residen, dan 20% untuk nonresiden. Kenya juga menerapkan aturan transfer pricing dengan mengikuti pedoman OECD.

Untuk thin capitalization rules, Kenya menetapkan bunga pinjaman maksimal yang dapat dikurangkan dari pajak dengan rasio 2:1 untuk industri ekstraktif seperti pertambangan, panas bumi, minyak bumi. Sementara untuk perusahaan lain, jumlah utang keseluruhan tidak boleh melebihi tiga kali dari modal.

Baca Juga: Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Saat ini, Kenya masih belum menerapkan controlled foreign companies (CFC). Per Februari 2020, Kenya telah menandatangani tax treaty dengan 14 negara, meski tak semua perjanjian telah diratifikasi. (rig)

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan Republik Presidensial
PDB Nominal USD$99,2 miliar (2019)
Pertumbuhan Ekonomi 5,8% (2019)
Populasi 51 juta (2018)
Otoritas Pajak Kenya Revenue Authority
Sistem Perpajakan Self Assesment
Tarif PPh Badan 30% bagi residen; 37,5% bagi non residen, 25% untuk perusahaan baru
Tarif PPh Orang Pribadi 10% hingga 25%
Tarif PPN 16%; 8% untuk produk minyak bumi
Tarif Dividen 5% bagi residen; 10% bagi non residen
Tarif Royalti 5% bagi residen; 20% bagi non residen
Tarif Bunga 15% bagi residen maupun non residen
Tax Treaty 14 negara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : profil negara, kenya, tarif PPh badan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 24 Desember 2021 | 09:00 WIB
KENYA

Mulai 2022, Otoritas Pajak Bisa Akses Data Rekening Bank

Jum'at, 03 Desember 2021 | 16:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Lapor Pemanfaatan Penurunan Tarif PPh untuk Perusahaan Terbuka

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya