Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Presiden AS Kembali Usulkan Kenaikan Tarif PPh Badan Jadi 28 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Presiden AS Kembali Usulkan Kenaikan Tarif PPh Badan Jadi 28 Persen

Presiden Amerika Serikat Joe Biden di Halaman Selatan Gedung Putih, di Washington, Amerika Serikat, Selasa (9/8/2022). (foto: ANTARA FOTO/REUTERS/Evelyn Hockstein/aww/djo)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengusulkan kembali peningkatan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 21% menjadi 28%.

Kementerian Keuangan menilai kenaikan tarif diperlukan guna meningkatkan progresivitas sistem pajak sekaligus menekan ketimpangan penghasilan. Selain itu, dampak kenaikan PPh badan terhadap masyarakat juga cenderung minim.

"Sebagian besar dampak kenaikan PPh badan akan ditanggung oleh investor asing. Kenaikan tarif tidak akan menambah beban PPh bagi warga AS," sebut Kementerian Keuangan dalam laporannya, dikutip pada Kamis (14/3/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Penghasilan dari aktivitas penanaman modal oleh C corporation (C-corp) juga tidak dipajaki lagi di tingkat pemegang saham. Oleh karena itu, PPh badan adalah instrumen utama untuk mengenakan pajak atas laba dari penanaman modal tersebut.

Sebagai informasi, C-corp adalah struktur hukum untuk perusahaan di mana pemilik atau pemegang saham dikenakan pajak secara terpisah dari entitas.

Tak hanya mengusulkan kenaikan tarif PPh badan, Biden juga mengusulkan kenaikan tarif pajak minimum korporasi (corporate alternative minimum tax) dari 15% ke 21%. Pajak minimum korporasi dikenakan atas book income.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Berkat undang-undang yang telah disepakati sebelumnya, perusahaan kini harus membayar pajak minimal 15%. Namun, jumlah tersebut masih lebih kecil dibandingkan dengan pajak yang ditanggung oleh pekerja," kata Biden.

Menurut Kementerian Keuangan, kehadiran pajak minimum korporasi diperlukan untuk mengurangi disparitas antara laba yang dilaporkan dalam SPT dan laba yang dilaporkan kepada pemegang saham.

"Proposal ini diusulkan untuk memastikan perusahaan yang melakukan penghindaran pajak secara agresif dapat membayar pajak dengan besaran yang sesuai," tulis Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Bila disetujui, kenaikan tarif PPh badan menjadi sebesar 28% dan kenaikan tarif pajak minimum korporasi menjadi sebesar 21% bakal berlaku pada tahun pajak yang dimulai setelah 31 Desember 2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, pajak, pajak internasional, presiden as joe biden, tarif pph badan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama