Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mendalami Cara Hakim dalam Memutus Suatu Perkara

A+
A-
0
A+
A-
0
Mendalami Cara Hakim dalam Memutus Suatu Perkara

HAKIM merupakan salah satu profesi di bidang hukum yang tidak hanya bertugas untuk memutus suatu perkara saja, tetapi juga memimpin jalannya proses persidangan sampai dengan dikeluarkannya putusan.

Namun demikian, tidak banyak yang tahu bagaimana proses pengambilan putusan oleh hakim tersebut berlangsung serta bagaimana hakim menentukan pertimbangannya dalam memutus perkara, termasuk perkara pajak.

Dalam menyelami area tersebut, buku berjudul “How Judges Decide Cases: Reading, Writing and Analysing Judgments” dapat menjadi pilihan bagi pembaca terutama kalangan yang terbilang masih awam terhadap isu hukum.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Buku yang ditulis oleh Andrew Goodman memuat berbagai pemikiran ilmiah modern terkait dengan tendensi yang kerap dijumpai dalam proses pengambilan putusan pada berbagai bidang hukum.

Selain itu, buku ini menyajikan analisis yang komprehensif mengenai proses pengambilan putusan oleh hakim serta berbagai tantangan yang mewarnainya. Pembahasan pun turut disertai dengan hasil penelitian dan contoh kasus konkrit sebagai bahan referensi.

Menariknya, buku ini menyajikan panduan yang unik dan praktis dalam menelusuri mekanisme suatu perkara diputuskan serta bagaimana pertimbangan hakim dirumuskan. Goodman juga mengkaji gaya bahasa hakim dalam mengungkapkan pendapat yudisial serta memberi pertimbangannya.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Secara keseluruhan, pembahasan yang dimuat dalam buku terbitan tahun 2018 ini terdiri atas delapan bab. Pembahasan didasari dari penelitian independen melalui metode wawancara terhadap sejumlah hakim di setiap tingkatan, meliputi hakim pada tingkat distrik hingga hakim agung.

Salah satu isu menarik yang dibahas adalah analisis terhadap penilaian hakim yang dikaitkan dengan pertimbangan, argumen, serta logika hukum. Penulis menjelaskan hakim harus bersikap rasional serta objektif dalam memutus perkara.

Menurut Goodman, sifat rasionalitas dan objektivitas dapat dicapai apabila hakim dapat menyusun argumen secara terstruktur dan efektif dalam proses pembuatan putusan. Argumen tersebut juga harus didukung oleh pertimbangan dan justifikasi yang logis.

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Lebih jauh, buku ini menjelaskan justifikasi yang dimaksud biasanya ditandai dengan penjelasan yang ringkas, tetapi tetap ‘berisi’ dan terstruktur. Justifikasi yang diberikan juga harus mengacu pada logika hukum yang didasarkan norma serta asas hukum yang berlaku.

Tak lupa, penulis juga mengaitkan gagasan utama buku dengan beberapa contoh kasus yang menarik seperti halnya kasus Easson vs London & North Eastern Railway Co. dan Lewis vs Attorney General of Jamaica.

Meski sebagian besar analisis dan kasus yang dimuat dalam buku ini diambil dari sudut pandang hukum di negara-negara common law seperti Inggris dan Amerika serikat, gagasan yang disampaikan dalam buku ini tetap relevan bagi para pembaca di negara lain.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Selain itu, gagasan yang disampaikan juga tidak terbatas untuk diterapkan pada ranah hukum pidana atau perdata saja, tetapi juga termasuk ranah hukum pajak. Tak jarang, putusan yang dikeluarkan pengadilan pajak justru menimbulkan persoalan lain.

Persoalan yang dimaksud kerap terjadi karena kurangnya keterbukaan informasi dalam pengadilan pajak serta kurangnya pemahaman hakim yang menangani perkara pajak. Simak, 5 Masalah Pengadilan Pajak dan Alternatif Solusinya.

Melalui buku ini, penulis mengajak pembaca agar dapat bersikap lebih kritis terhadap setiap putusan yang dibuat termasuk oleh pengadilan pajak. Meski peran dan wewenang hakim di negara common law dan civil law berbeda, tetapi setiap putusan tetap harus memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang dijelaskan di dalam buku ini, terlepas dari sistem hukum yang dianut.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Buku terbitan Wildy, Simmonds & Hill Publishing ini dapat dijadikan referensi khususnya bagi para praktisi hukum serta akademisi lainnya dalam membahas isu seputar proses pembuatan putusan oleh hakim.

Selain itu, masyarakat juga dapat menjadikan buku ini sebagai bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan mengenai proses ideal dalam memutus suatu perkara agar dapat lebih kritis terhadap setiap putusan. Tertarik membaca buku ini? Silakan baca langsung di DDTC Library. (rig)

Baca Juga: 4 Calon Hakim Agung Pajak Berhak Ikuti Seleksi Wawancara Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resensi, jurnal, buku, literasi, pengadilan pajak, hakim, persidangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Juni 2024 | 17:31 WIB
REFORMASI PAJAK

Teknologi Bukan Resep Tunggal untuk Perbaiki Administrasi Pajak

Jum'at, 31 Mei 2024 | 16:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Persyaratan Formal Nota Retur Penjualan

Rabu, 29 Mei 2024 | 14:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Apa yang Jadi Dasar Pengambilan Putusan Sidang Pengadilan Pajak?

Senin, 27 Mei 2024 | 20:46 WIB
LEMBAGA PERADILAN

Begini Kata Kemenkeu Soal Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak ke MA

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya