Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mengapa 14 Juli Ditetapkan Jadi Hari Pajak? Simak di Sini

A+
A-
14
A+
A-
14
Mengapa 14 Juli Ditetapkan Jadi Hari Pajak? Simak di Sini

Ilustrasi. Salah seorang pegawai Ditjen Pajak (DJP) mengikuti upacara Hari Pajak 2020 dengan menggunakan face shield sebagai bagian dari protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Hari ini, Selasa (14/7/2020), diperingati sebagai Hari Pajak. Penetapan Hari Pajak ini bukanlah tanpa alasan. Ada tonggak sejarah yang melatarbelakanginya, sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-313/PJ/2017.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa, menguatkan jati diri organisasi, serta memotivasi pengabdian para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maka ditetapkanlah 14 Juli 1945 sebagai Hari Pajak yang diperingati di lingkungan DJP.

“Menetapkan tanggal 14 Juli 1945 sebagai Hari Pajak yang diperingati di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” demikian bunyi diktum pertama Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-313/PJ/2017, yang ditandatangani Robert Pakpahan, Dirjen Pajak waktu itu.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Momentum bersejarah merujuk pada catatan dalam dokumen otentik Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI-PPKI) koleksi Abdoel Kareem (AK) Pringgodigdo, seorang pegawai gunseikan (pemerintahan militer) yang bertugas mengikuti jalannya sidang BPUPKI.

Dokumen yang berisikan notulensi rinci perjalanan sidang BPUPKI tersebut sempat hilang karena dirampas Belanda (sekutu) ketika masuk Yogyakarta pada 1946. Namun, pada September 2017, Arsip Nasional RI akhirnya membuka secara terbatas dokumentasi tersebut.

Penelusuran dokumen tersebut menunjukkan sejarah pajak dan negara ternyata berhubungan dengan proses pembentukan negara, yaitu masa-masa sidang BPUPKI. Kata pajak pertama kali disebut oleh Ketua BPUPKI Radjiman Wedyodiningrat dalam suatu sidang panitia kecil soal keuangan.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Sidang tersebut dilaksanakan dalam masa reses BPUPKI setelah pidato terkenal dari Sukarno dibacakan pada 1 Juni 1945. Dalam sidang tersebut, Radjiman mengemukakan lima usulan. Pada butir keempat usulan tersebut dinyatakan “pemungutan pajak harus diatur hukum”.

Kemudian, kata pajak kembali muncul dalam Rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) kedua yang disampaikan pada tanggal 14 Juli 1945. Lebih tepatnya, dalam Bab VII Hal Keuangan - Pasal 23 butir kedua dinyatakan “segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”.

Sejak 14 Juli 1945 itu pula, urusan pajak terus masuk dalam pembahasan UUD 1945. Pajak bahkan mendapat pembahasan khusus pada 16 Juli 1945 dengan merincinya sebagai sumber-sumber penerimaan utama negara dan menjadi isu utama sidang.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Berlatar belakang sejarah tersebut maka tanggal 14 Juli 1945 itulah yang diacu sebagai Hari Pajak. Penetapan 14 Juli tersebut tentu akan memberikan legitimasi historis kepada DJP sebagai soko guru utama kekuatan negara.

Berdasarkan uraian yang dijabarkan, dapat diketahui penetapan 14 Juli 1945 sebagai Hari Pajak mengacu pada kali pertama kata “pajak” diucapkan. Anda juga dapat menyimak pernyataan Radjiman dalam kutipan ‘Pajak Harus Diatur Hukum’. Simak pula perspektif ‘Bangkit Bersama Pajak untuk Indonesia Maju’. (kaw)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Hari Pajak, Hari Pajak 14 Juli, Dirjen Pajak, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya