Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mengulas Penerapan Retroaktivitas dalam Hukum Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Mengulas Penerapan Retroaktivitas dalam Hukum Pajak

RETROAKTIF merupakan asas yang menghendaki pemberlakuan suatu peraturan perundang-undangan lebih awal daripada saat pengundangannya. Sederhananya, asas retroaktif ini bermakna pemberlakuan hukum secara surut atau mundur.

Lantas, apakah asas tersebut dapat diterapkan dalam ranah hukum pajak demi penegakan hukum?

Untuk memahami hal tersebut, buku berjudul “Retroactivity of Tax Legislation” yang disunting oleh Hans Gribnau dan Melvin Pauwels ini merupakan pilihan yang tepat bagi pembaca karena menyajikan studi terpadu mengenai retroaktivitas dalam legislasi pajak di berbagai negara Eropa.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Buku yang diterbitkan pada 2013 ini terdiri atas Final Reports hasil konferensi tahunan Asosiasi Profesor Hukum Pajak Eropa (EATLP) yang diadakan di Leuven, Belgia pada tanggal 27-29 Mei 2010. Dalam konferensi tersebut, retroaktif dalam perpajakan menjadi topik utama.

Secara keseluruhan, pembahasan buku terdiri atas tiga bagian utama. Mula-mula, penulis membahas perihal General Reports yang memuat penjelasan mengenai terminologi serta diskusi dan evaluasi praktik penerapan retroaktivitas dalam ranah hukum pajak.

Selain itu, para penulis juga mendiskusikan pandangan para akademisi mengenai retroaktivitas dalam legislasi pajak. Salah satu topik menarik yang didiskusikan pada bagian ini adalah diskusi mengenai ‘comparison moment'.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Para penulis mengungkapkan kesalahpahaman saat membahas retroaktivitas kerap terjadi karena penggunaan ‘comparison moment' yang berbeda. Hal ini terjadi juga dikarenakan beberapa negara menggunakan tanggal berlakunya undang-undang sebagai ‘comparison moment'.

Pemilihan ‘comparison moment' yang demikian disebabkan karena sebagian besar konstitusi negara (atau undang-undang lain yang relevan) memiliki ketetapan setiap undang-undang tidak dapat berlaku sebelum tanggal berlakunya.

Pembahasan beralih pada Topical Reports, yakni pembahasan dan dikusi mengenai isu-isu penting yang banyak dijumpai terkait penerapan retroaktivitas dalam legislasi pajak. Penulis mencoba untuk meninjau isu-isu tersebut dengan menggunakan pendekatan hukum dan ekonomi.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Salah satu penjelasan menarik yang dimuat dalam pembahasan tersebut yaitu mengenai hubungan antara penerapan asas retroaktivitas dengan aspek-aspek kepastian hukum serta nilai-nilai dan konsep dari rule of law.

Selanjutnya, penulis memuat National Reports yang berisikan pembahasan mengenai perbedaan terminologi serta evaluasi terhadap penerapan asas retroaktivitas dalam legislasi pajak yang dikaitkan dengan prinsip hukum yang dianut sistem pajak dan konstitusi di berbagai negara Eropa.

Secara keseluruhan, buku terbitan EATLP ini menyajikan pembahasan isu-isu seputar penerapan retroaktivitas dalam legislasi pajak di berbagai negara Eropa secara efektif dan sistematis sehingga mudah dimengerti.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Selain itu, pendekatan sistematis yang digunakan dalam membahas isu-isu seputar penerapan asas retroaktivitas dalam legislasi pajak di berbagai negara Eropa juga sangat baik karena memadukan dua perspektif berbeda melalui pendekatan hukum dan ekonomi dengan baik.

Untuk itu, buku ini patut untuk dijadikan bahan pembelajaran serta referensi bagi aparat pemerintah dan akademisi dalam mendiskusikan serta mengevaluasi penerapan asas retroaktivitas dalam legislasi pajak di negeri sendiri.

Masyarakat umum juga dapat menjadikan buku ini untuk memperluas wawasannya terkait dengan asas retroaktivitas serta bagaimana implikasinya dalam ranah hukum pajak. Apalagi, asas tersebut turut mempengaruhi hak-hak wajib pajak. Tertarik membaca buku ini? Silakan anda baca langsung di DDTC Library. (rig)

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resensi, jurnal, buku, literasi, asas retroaktif, hukum pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya