Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Meninjau Implementasi Pertukaran Informasi Tax Ruling di Banyak Negara

A+
A-
0
A+
A-
0
Meninjau Implementasi Pertukaran Informasi Tax Ruling di Banyak Negara

PERJANJIAN pajak atau yang dikenal dengan istilah tax ruling merupakan suatu ketentuan pajak yang diterbitkan secara khusus kepada wajib pajak.

Dalam upaya mendorong transparansi, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis laporan peer review atas pertukaran informasi terkait tax ruling berjudul Harmful Tax Practices – 2019 Peer Review Reports on the Exchange of Information on Tax Rulings untuk 2019.

Singkatnya, tujuan utama dari peer review tersebut adalah untuk memastikan implementasi yang efektif dan konsisten dari aturan yang disetujui serta dan untuk melihat progres yang telah dicapai di suatu yurisdiksi terkait.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Tabel berikut memperlihatkan jumlah pertukaran informasi terkait tax ruling yang ada di berbagai negara atau yurisdiksi sepanjang 2019.

Adapun tax ruling yang dimaksud mencakup ketentuan rezim khusus, penurunan penghasilan kena pajak, unilateral advanced pricing agreement (APA), bentuk usaha tetap (BUT), pihak berelasi conduit, aturan de minimis, serta rezim intellectual property (IP).


Baca Juga: Tren Pembentukan Kelembagaan Otoritas Pajak di Berbagai Yurisdiksi

Berdasarkan tabel di atas, Italia melakukan pertukaran informasi tax ruling dengan jumlah terbanyak, yakni sebanyak 1.879 pertukaran. Sementara itu, Swiss, Singapura, Belanda, dan India masing-masing memiliki total pertukaran informasi pada tax ruling sebanyak 1.087, 995, 981, dan 911 pertukaran.

Di lain pihak, jumlah tax ruling paling sedikit dimiliki oleh Kroasia yang hanya melakukan satu pertukaran informasi tax ruling mengenai aturan de minimis. Aturan tersebut merupakan penetapan ambang batas yang membebaskan suatu barang atau jasa dari pengenaan pajak.

Apabila dilihat secara terperinci, mayoritas pertukaran informasi yang dilakukan pemerintah Italia ialah terkait dengan rezim perlakuan khusus (preferential). Jumlahnya sebanyak 1.341 pertukaran.

Baca Juga: Tren Pemberian Insentif PPh Badan di Dunia dalam Satu Dekade Terakhir

Serupa dengan Italia, negara-negara lain yang telah disebutkan sebelumnya dengan jumlah pertukaran informasi terbanyak juga cenderung melakukan pertukaran informasi tax ruling terkait dengan rezim perlakuan khusus.

Selain rezim perlakuan khusus, pertukaran informasi dari tax ruling mayoritas berkaitan dengan unilateral APA. Menariknya, jumlah pertukaran informasi kedua terbanyak di Italia cenderung mengarah ke rezim IP.

Sementara itu, terkait dengan rekomendasi OECD, laporan tersebut menyebutkan tidak ada rekomendasi bagi Indonesia karena dianggap telah memenuhi term of reference (ToR) dari prosedur pengumpulan informasi.

Baca Juga: Mengenal Skema Pengenaan Cukai Rokok Elektrik di Dunia, Begini Datanya

Di lain pihak, salah satu negara tetangga Indonesia, yaitu Vietnam, disarankan untuk mengembangkan proses untuk melengkapi kerangka ruling tertentu serta memastikan pertukaran informasi terjadi sudah sesuai dengan koridor transparansi yang direkomendasikan. *

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, statistik pertukaran informasi, tax ruling

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 15 Juni 2022 | 12:45 WIB
STATISTIK CUKAI MULTINASIONAL

Seperti Apa Tren Pengenaan Cukai Kopi di Dunia? Simak Datanya

Selasa, 07 Juni 2022 | 18:00 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Kriteria Penentuan Wajib Pajak Besar di Negara-Negara Asia dan Pasifik

Selasa, 24 Mei 2022 | 20:00 WIB
STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Tren Rasio Produktivitas PPN di Negara-Negara Asia dan Pasifik

Selasa, 17 Mei 2022 | 18:00 WIB
STATISTIK PAJAK MULTINASIONAL

Bagaimana Tren Sistem Cukai Minuman Berpemanis di Dunia? Simak Datanya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya