Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Kriteria Penentuan Wajib Pajak Besar di Negara-Negara Asia dan Pasifik

A+
A-
0
A+
A-
0
Kriteria Penentuan Wajib Pajak Besar di Negara-Negara Asia dan Pasifik

WAJIB pajak besar atau large taxpayer merupakan pembayar pajak yang dikategorikan memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan pajak pada suatu yurisdiksi. Tidaklah mengherankan apabila otoritas pajak menaruh perhatian besar terhadap wajib pajak tersebut.

Berdasarkan catatan Asian Development Bank (ADB), mayoritas otoritas pajak di berbagai negara Asia dan Pasifik bahkan telah mendirikan large taxpayer office (LTO) untuk mengelola para wajib pajak dengan skala ekonomi besar tersebut.

Terdapat beberapa faktor yang membuat otoritas pajak di berbagai yurisdiksi memutuskan untuk mendirikan unit khusus guna menangani wajib pajak besar.

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Pertama, wajib pajak besar memiliki kontribusi yang besar terhadap penerimaan, baik itu pajak yang dibayarkan wajib pajak besar sendiri maupun withholding tax yang mereka potong.

Di Bangladesh, setoran pajak dari wajib pajak besar sudah mencapai 29% dari total penerimaan pajak. Sementara itu, di Papua Nugini tercatat setoran pajak dari wajib pajak besar mencapai 95% dari total penerimaan pajak.

Kedua, wajib pajak besar memiliki struktur bisnis yang kompleks dan memerlukan perhatian khusus. Ketiga, wajib pajak besar memiliki risiko kepatuhan yang lebih besar. Keempat, wajib pajak besar biasanya memiliki staf yang secara khusus bertugas mengurus kewajiban perpajakan perusahaan.

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Dalam menentukan wajib pajak masuk dalam kategori wajib pajak besar dan diadministrasikan di LTO, terdapat beberapa kriteria yang dipertimbangkan otoritas pajak seperti jumlah aset, penghasilan, omzet, nilai pajak yang dibayar, jumlah karyawan, sektor, dan lain sebagainya.


Berdasarkan catatan ADB, mayoritas negara-negara Asia dan Pasifik menggunakan omzet sebagai indikator untuk menentukan wajib pajak tergolong sebagai wajib pajak besar.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Namun demikian, mayoritas otoritas pajak di negara Asia dan Pasifik mendirikan LTO hanya untuk mengelola dan mengawasi kepatuhan wajib pajak besar yang merupakan korporasi, bukan orang kaya atau high net worth individual (HNWI).

Per 2018, ADB mencatat terdapat 6 yurisdiksi yang memiliki unit khusus untuk mengadministrasikan wajib pajak HNWI, yaitu Australia, Indonesia, Jepang, Malaysia, Selandia Baru, dan Papua Nugini. Di Indonesia dan Malaysia, wajib pajak orang pribadi yang merupakan HNWI dikelola oleh LTO.

Walau mayoritas otoritas pajak belum memiliki unit khusus untuk mengelola HNWI, sekitar 40% mengakui wajib pajak HNWI memiliki risiko kepatuhan yang tergolong tinggi. (rig)

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, statistik pajak, wajib pajak besar, ADB, HNWI, pajak, kebijakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan