Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Seperti Apa Tren Pengenaan Cukai Kopi di Dunia? Simak Datanya

A+
A-
0
A+
A-
0
Seperti Apa Tren Pengenaan Cukai Kopi di Dunia? Simak Datanya

Ilustrasi.

BANYAK negara di dunia kerap menjadikan cukai sebagai instrumen untuk mengendalikan konsumsi barang yang dianggap memberikan efek buruk terhadap kesehatan atau lingkungan. Di sisi lain, cukai juga mendatangkan tambahan penerimaan bagi negara yang menerapkannya.

Objek cukai yang populer diterapkan di antaranya produk hasil tembakau dan minuman beralkohol. Pada minuman nonalkohol, cukai biasanya diterapkan pada produk minuman berpemanis. Namun, beberapa negara juga tercatat mengenakan cukai pada produk kopi.

Laporan interim International Coffee Organization bertajuk Obstacles to Consumption: Tariff and Nontariff Measures and Their Impact on the Coffee Sector yang dirilis pada Mei 2020 menyebut cukai kopi banyak dikenakan pada negara-negara pengimpor. Misalnya di kawasan Uni Eropa, negara yang mengenakan cukai kopi di antaranya Belgia, Kroasia, Denmark, Jerman, Latvia, dan Rumania.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Situs resmi Ditjen Perdagangan Komisi Eropa memuat informasi lengkap mengenai barang yang dikenakan cukai di tiap negara, termasuk kopi. Di Jerman, cukai dikenakan terhadap produk kopi panggang senilai €2,19 atau sekitar Rp33.734 per kilogram dan kopi instan €4,78 atau Rp73.630 per kilogram.

Kemudian di Belgia, cukai dikenakan pada kopi hijau senilai €0.1983 per kilogram, kopi panggang €0.2479 per kilogram, dan kopi instan €0.6941 per kilogram. Sementara di Kroasia, cukai berlaku pada kopi hijau dengan tarif HRK5 per kilogram, kopi panggang HRK6 per kilogram, dan kopi instan HRK20 per kilogram.

Ketiga negara tersebut merupakan anggota International Coffee Organization. Selain pada negara anggota, cukai kopi juga berlaku di Albania, Bosnia dan Herzegovina, serta Serbia.

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Meski demikian, ada banyak faktor yang memengaruhi konsumsi kopi di suatu negara sehingga sulit mengukur dampak dari pengenaan cukainya. Pengenaan cukai dan tarif lainnya juga belum tentu efektif menurunkan konsumsi kopi per kapita pada suatu negara.

Misalnya di Amerika Serikat dan Kanada yang tidak mengenakan cukai atau bea masuk atas semua bentuk kopi, tetapi konsumsi per kapita tahunannya masing-masing hanya 5 dan 6,2 kilogram. Di sisi lain, Jerman yang mengenakan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan cukai atas kopi, konsumsinya per kapitanya justru mencapai 6,5 kilogram.

Berikut ini data negara di Uni Eropa yang mengenakan cukai kopi:

Baca Juga: Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan


(sap)

Baca Juga: Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pembebasan Cukai untuk Spiritus Bakar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, statistik pajak, cukai, cukai kopi, International Coffee Organization

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 16:00 WIB
PMK 74/2022

Apa Saja Syarat Pengusaha Pabrik Peroleh Penundaan Pembayaran Cukai?

Senin, 17 Juni 2024 | 20:00 WIB
KEPABEANAN DAN CUKAI

Tahukah Anda, Bea Cukai Punya Unit Berisi Anjing Pelacak?

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak