Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Tren Rasio Produktivitas PPN di Negara-Negara Asia dan Pasifik

A+
A-
0
A+
A-
0
Tren Rasio Produktivitas PPN di Negara-Negara Asia dan Pasifik

PAJAK pertambahan nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak selain pajak penghasilan (PPh) yang memiliki kontribusi terbesar terhadap penerimaan negara, baik bagi Indonesia maupun negara-negara lain.

Hal ini juga dikarenakan cakupan PPN sangat luas sehingga memiliki potensi pajak yang besar. PPN merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan atas setiap tahap produksi dan distribusi sehingga telah menjadi mesin uang pemerintah untuk mengumpulkan penerimaan pajak (Darussalam, et. al., 2018).

Merujuk pada data OECD, rata-rata kontribusi PPN terhadap total penerimaan pajak di negara Asia dan Pasifik pada 2019 mencapai 22,8%. Dengan demikian, tak mengherankan jika setiap negara berkeinginan meningkatkan kinerja PPN-nya masing-masing.

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Sejalan dengan itu, saat ini sudah terdapat banyak indikator yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja PPN di tiap-tiap negara, antara lain seperti VAT ratio, C-efficiency ratio, VAT revenue ratio, dan VAT productivity ratio.

Berdasarkan data ADB, VAT productivity ratio atau rasio produktivitas PPN di negara-negara Asia dan Pasifik pada 2019 terpantau bervariasi, mulai dari yang terendah pada kisaran 0,3 hingga paling tinggi yang melampaui 0,8.


Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Berdasarkan tabel di atas, produktivitas PPN terendah ditempati Bangladesh dengan rasio sebesar 0,307. Singapura menempati posisi kedua dengan rasio sebesar 0,314. Kemudian, Australia dan Indonesia menempati posisi ketiga dengan rasio sebesar 0,34.

Menurut AD, produktivitas PPN yang rendah biasanya dihasilkan dari campuran pilihan kebijakan. Misal, penggunaan pengecualian secara ekstensif dan pengurangan tarif PPN seperti yang terlihat di Bangladesh dan Pakistan.

Kemudian, produktivitas PPN yang rendah juga bisa dikarenakan tingginya nilai threshold pengusaha kena pajak (PKP) yang ditetapkan, seperti yang terjadi di Indonesia, Kazakhstan, dan Singapura. Kepatuhan wajib pajak yang buruk pun bisa membuat produktivitas PPN rendah.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Nominal threshold PKP di Indonesia relatif tinggi. Saat ini, nilai threshold PKP ditetapkan Rp4,8 miliar. Angka threshold yang berlaku tersebut naik 8 kali lipat ketimbang threshold PKP sebelumnya senilai Rp600 juta. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, statistik pajak, statistik, pajak, penerimaan pajak, PPN, ADB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra