Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menpar Genjot Investor dengan Tax Holiday di KEK Pariwisata

A+
A-
0
A+
A-
0
Menpar Genjot Investor dengan Tax Holiday di KEK Pariwisata

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana untuk membangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor pariwisata agar bisa mendapatkan beberapa fasilitas, khususnya tax holiday. Hal itu juga dinilai akan mempermudah pengurusan regulasi dalam rangka investasi yang selama ini menghambat pertumbuhan pariwisata.

Menteri Pariwisata Arief Yahya menjelaskan pemberian insentif pajak bisa lebih menarik banyak investor untuk mengembangkan hartanya di kawasan tersebut, apa lagi dengan adanya deregulasi menjadi satu pintu yang semakin mempermudah masuknya investor.

“Danau Toba sekarang menjadi badan otoritas, nanti akan kami buat KEK juga sehingga mendapat fasilitas dari pemerintah antara lain finansial maupun insentif pajak seperti tax holiday. Lalu dari sisi non financial, ada one stop service agar pelayanan investor bisa satu pintu,” ujarnya di Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (30/1).

Baca Juga: Apa Tantangan Pengembangan Smelter RI? Ternyata Ketersediaan Listrik

Adapun rencana itu telah ditetapkan di 10 lokasi antara lain Danau Toba Sumatera Utara, Tanjung Kelayang Bangka Belitung, Kabupaten Kepulauan Seribu Jakarta, Borobudur Jawa Tengah, Wakatobi Sulawesi Tenggara, Mandalika Nusa Tenggara Barat, Labuan Bajo Nusa Tenggara Timur, Morotai Maluku Utara, Bromo serta Tengger dan Semeru Jawa Timur.

“Jadi seluruh wilayah itu akan kami jadikan KEK agar menghapus permasalahan perizinan yang menghambat pertumbuhan industri sektor pariwisata. Peringkat perizinan berusaha kita selalu 100 dari 141, berarti terbukti lamban,” paparnya.

Dia pun mengakui masih banyak pengurusan izin investasi yang cukup rumit dan panjang, seperti halnya investor diharuskan mengurus izin ke beberapa dinas terkait. Terlebih, investor juga harus memenuhi persyaratan berupa formulir yang memiliki cukup banyak lampiran.

Baca Juga: Tax Holiday atas Investasi di IKN dan Daerah Mitra

Menurutnya, kebijakan ini akan mempermudah para investor mengurus perizinan investasi. Pasalnya, perwakilan dinas terkait akan berada di lokasi tersebut dan mempercepat penyelesaian perizinan atau yang kerap disebut dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Investor jadi tidak perlu dilempar kesana-kemari untuk mengurus izin, nanti ada layanan PTSP di wilayah KEK. Upaya ini diharapkan mampu semakin meningkatkan masuknya investor ke Indonesia,” pungkasnya. (Amu)

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pajak, tax holiday, kawasan ekonomi khusus

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 24 Mei 2024 | 09:30 WIB
PMK 28/2024

Pembagian Pengurangan Penghasilan Bruto 350% untuk Litbang di IKN

Kamis, 23 Mei 2024 | 13:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Ada Banyak Insentif, Pemerintah Harap Investor Ramai Investasi di IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya