Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Simak! Ini 4 Kewajiban yang Harus Dipenuhi Penerima Tax Holiday IKN

A+
A-
1
A+
A-
1
Simak! Ini 4 Kewajiban yang Harus Dipenuhi Penerima Tax Holiday IKN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024 turut memerinci kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak penerima fasilitas tax holiday di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pertama, wajib pajak yang memperoleh fasilitas tax holiday di IKN harus merealisasikan rencana penanaman modalnya di IKN paling lambat 2 tahun sejak keputusan persetujuan fasilitas tax holiday diterbitkan.

"Kewajiban untuk merealisasikan rencana penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu melakukan penanaman modal paling sedikit 50% dari rencana penanaman modal," bunyi Pasal 21 ayat (3) PMK 28/2024, dikutip Jumat (24/5/2024).

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Kedua, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi penanaman modal dan laporan realisasi kegiatan usaha di IKN. Laporan realisasi penanaman modal adalah laporan realisasi penanaman modal sejak keputusan persetujuan fasilitas tax holiday diterbitkan sampai dengan saat mulai beroperasi komersial.

Adapun yang dimaksud dengan laporan realisasi kegiatan usaha adalah laporan realisasi kegiatan usaha sejak tahun pajak saat mulai beroperasi komersial sampai dengan jangka waktu pemanfaatan tax holiday berakhir.

Laporan realisasi penanaman modal dan laporan realisasi kegiatan usaha harus disampaikan setiap tahun kepada kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar dan ditembuskan ke dirjen pajak, kepala BKF, dan kepala otorita IKN. "Laporan disampaikan melalui sistem OSS paling lambat 30 hari setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan," bunyi Pasal 23 ayat (2) PMK 28/2024.

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Ketiga, wajib pajak harus melakukan pembukuan secara terpisah antara penanaman modal yang memperoleh fasilitas tax holiday dan yang tidak mendapatkan fasilitas tax holiday.

"Kewajiban untuk melakukan pembukuan terpisah ... dilakukan dengan menyelenggarakan pembukuan terpisah atas penghasilan dari penanaman modal yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan dan penghasilan dari penanaman modal yang tidak memperoleh fasilitas pengurangan PPh badan," bunyi Pasal 21 ayat (6) PMK 28/2024.

Keempat, wajib pajak harus melakukan pemotongan dan pemungutan pajak kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh.

Baca Juga: Family Office di Indonesia Bakal Wajib Pekerjakan WNI

Untuk diketahui, wajib pajak berhak mendapatkan fasilitas tax holiday bila melakukan penanaman modal minimal senilai Rp10 miliar di bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN.

Secara umum, bidang usaha strategis yang dimaksud meliputi infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya.

Fasilitas tax holiday di IKN diberikan selama 10 tahun hingga maksimal 30 tahun, tergantung pada bidang usaha yang menjadi tujuan investasi dan saat diterbitkannya perizinan usaha oleh OSS. (sap)

Baca Juga: Luhut Susun Regulasi Family Office, Cakup Pajak hingga Pencucian Uang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ibu kota negara, IKN, ibu kota baru, UU 3/2022, investasi, insentif pajak, tax holiday, supertax deduction, PP 12/2023, PMK 28/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sarankan Masyarakat Investasi pada SBN, Tarif Pajaknya Rendah

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:17 WIB
LAYANAN KEUANGAN

Modus Penipuan Pinjol Salah Transfer, Korban Tak Perlu Transfer Balik

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya