Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Penerima Tax Holiday IKN Beli Barang Modal Bekas, Insentif Bisa Batal

A+
A-
0
A+
A-
0
Penerima Tax Holiday IKN Beli Barang Modal Bekas, Insentif Bisa Batal

Ilustrasi. Pengunjung mengunjungi lokasi titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (30/5/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax holiday di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak diperbolehkan mengimpor ataupun membeli barang modal yang bukan baru untuk realisasi penanaman modal yang mendapatkan tax holiday.

Bila Ditjen Pajak (DJP) mengetahui bahwa wajib pajak penerima tax holiday IKN ternyata mengimpor atau membeli barang modal bukan baru, keputusan persetujuan fasilitas tax holiday IKN yang diperoleh wajib pajak bakal dilakukan pencabutan.

"Pencabutan ... dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh dirjen pajak," bunyi Pasal 29 ayat (3) PMK 28/2024, dikutip Jumat (24/5/2024).

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Bila wajib pajak telah dilakukan pencabutan fasilitas tax holiday di IKN, wajib pajak harus membayar kembali PPh yang selama ini tidak dibayar beserta sanksi administratifnya terhitung sejak saat wajib pajak melakukan pelanggaran.

Selanjutnya, surat keterangan bebas (SKB) yang dimiliki oleh wajib pajak juga akan dicabut. Tak hanya itu, wajib pajak juga tidak bisa lagi diberikan fasilitas tax holiday baik di IKN maupun di daerah mitra.

Tak hanya itu, fasilitas pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) yang telah diberikan kepada wajib pajak penerima tax holiday juga dicabut dan harus dibayarkan kembali beserta sanksi administratifnya.

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

"PPh atas pengalihan hak atas dan/atau bangunan yang telah diberikan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) wajib dibayar kembali oleh wajib pajak terhitung sejak saat wajib pajak melakukan pelanggaran," bunyi Pasal 29 ayat (10) PMK 28/2024.

Untuk diketahui, wajib pajak berhak mendapatkan fasilitas tax holiday bila melakukan penanaman modal minimal senilai Rp10 miliar di bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN.

Secara umum, bidang usaha strategis yang dimaksud meliputi infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya.

Baca Juga: Family Office di Indonesia Bakal Wajib Pekerjakan WNI

Fasilitas tax holiday di IKN diberikan selama 10 tahun hingga maksimal 30 tahun, tergantung pada bidang usaha yang menjadi tujuan investasi dan saat diterbitkannya perizinan usaha oleh OSS. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ibu kota negara, IKN, ibu kota baru, UU 3/2022, investasi, insentif pajak, tax holiday, supertax deduction, PP 12/2023, PMK 28/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sarankan Masyarakat Investasi pada SBN, Tarif Pajaknya Rendah

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:17 WIB
LAYANAN KEUANGAN

Modus Penipuan Pinjol Salah Transfer, Korban Tak Perlu Transfer Balik

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun