Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menuju Satu Data Kependudukan, Pemerintah Beberkan Sejumlah Tantangan

A+
A-
2
A+
A-
2
Menuju Satu Data Kependudukan, Pemerintah Beberkan Sejumlah Tantangan

Ilustrasi Gedung Kemendagri. (foto: Kemendagri.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dan Badan Pusat Statistik (BPS) menggelar rapat koordinasi pada 7-11 Juni 2021 guna membahas isu satu data kependudukan.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan koordinasi dengan BPS merupakan upaya mempercepat terwujudnya satu data kependudukan. Hal tersebut merupakan amanat Peraturan Presiden No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia.

Zudan memaparkan satu data kependudukan nantinya akan digunakan sebagai data tunggal dalam proses bisnis pelayanan publik. Masyarakat hanya perlu menggunakan satu nomor identitas yang sama untuk berbagai keperluan yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Jadi, baik data ijazah, data paspor, data KTP-el, data NPWP, data rekening bank dan lain-lain semua sama karena sudah menggunakan satu data kependudukan. Ini yang sedang kami kerjakan," katanya, dikutip pada Rabu (9/6/2021).

Zudan menuturkan agenda mencapai satu data kependudukan membutuhkan komitmen semua pihak. Menurutnya, kerja sama antara Kemendagri dan BPS masih menemui sejumlah tantangan, salah satunya adalah hambatan dalam proses integrasi data.

Hambatan ini berlaku bagi data penduduk nonpermanen yang berbeda antara Dukcapil Kemendagri dan BPS. Untuk itu, sambungnya, digitalisasi data menjadi salah satu opsi solusi dalam proses integrasi data.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Nanti, lanjut Zudan, data penduduk dalam KTP elektronik yang tertera dalam blanko fisik tersebut akan diubah ke dalam format digital. Selanjutnya, data tersebut bisa diakses dan terkoneksi dengan gawai pemilik KTP.

Melalui proses bisnis digitalisasi tersebut, Kemendagri dan BPS bisa melakukan pemantauan domisili penduduk nonpermanen. Basis data yang digunakan tidak lain adalah pergerakan gawai penduduk yang berisi data digital id kependudukan.

"Misal, HP itu dalam satu tahun bertempat tinggal di wilayah Sumedang, namun KTP elektroniknya beralamat di Sukabumi. Ini bisa disimpulkan penduduk tersebut menjadi penduduk nonpermanen di Sumedang. Ini juga bisa untuk mengetahui perbedaan jumlah penduduk Sumedang secara de facto dan de jure," tutur Zudan. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemendagri, satu data kependudukan, pelayanan publik, digitalisasi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya