Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menunda Bayar Cukai Perlu Serahkan Jaminan, Begini Ketentuannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Menunda Bayar Cukai Perlu Serahkan Jaminan, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha pabrik atau importir yang disetujui mendapatkan penundaan pembayaran cukai dari pemerintah wajib untuk menyerahkan jaminan seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 74/2022.

Penyerahan jaminan ini menjadi syarat agar pengusaha pabrik atau importir dapat memesan pita cukai dengan penundaan pembayaran. Ketentuan penyerahan jaminan ini tercantum dalam Pasal 7 PMK 74/2022.

“Pengusaha pabrik atau importir yang telah mendapatkan keputusan pemberian penundaan…dapat melakukan pemesanan pita cukai dengan penundaan, setelah menyerahkan jaminan,” berikut bunyi Pasal 7 PMK 74/2022, Jumat (29/4/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Terdapat tiga bentuk jaminan yang dapat digunakan. Pertama, jaminan bank. Jaminan bank adalah garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan bank. Jaminan jenis ini mewajibkan bank membayar kepada pihak yang menerima garansi jika pihak yang dijamin wanprestasi.

Jaminan bank dapat digunakan pengusaha pabrik berisiko tinggi, menengah, atau rendah, termasuk pengusaha pabrik yang berada di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai (BKC). Importir berisiko rendah pun dapat memakai jaminan bank.

Kedua, jaminan dari perusahaan asuransi. Jaminan ini merupakan sertifikat yang dapat menjamin adanya pembayaran kewajiban cukai kepada terjamin dalam hal terjadi gagal bayar. Jaminan jenis ini dapat digunakan oleh pengusaha pabrik berisiko menengah atau rendah.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Ketiga, jaminan perusahaan. Jaminan ini berupa surat pernyataan tertulis dari pengusaha yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh utang cukai kepada Dirjen Bea Cukai atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk sehubungan dengan penundaan.

Kesanggupan membayar seluruh utang cukai tersebut dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan dengan menjaminkan seluruh aset perusahaannya. Jaminan tersebut dapat digunakan oleh pengusaha pabrik berisiko rendah dan memiliki kinerja keuangan yang baik.

Untuk dapat menggunakan jaminan tersebut, pengusaha pabrik atau importir harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. Permohonan penggunaan jaminan itu diajukan dengan menggunakan contoh format dalam Lampiran huruf E PMK 74/2022. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 74/2022, penundaan pembayaran cukai, pita cukai, DJBC, kemenkeu, peraturan cukai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya