Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menunggak Pajak, Pengusaha Properti Disandera DJP

A+
A-
2
A+
A-
2
Menunggak Pajak, Pengusaha Properti Disandera DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara melakukan gijzeling atau penyanderaan terhadap pengusaha berinisial VE selaku wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Makassar Utara.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara Eko Pandoyo Wisnu Bawono mengatakan VE merupakan pengusaha yang bergerak di bidang properti dan jual beli tanah dan bangunan.

“VE diketahui memiliki tunggakan pajak senilai Rp6,95 miliar,” kata Eko dalam keterangan resminya, Senin (24/02/2020).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyanderaan merupakan suatu upaya penagihan pajak yang wujudnya berupa pengekangan sementara waktu terhadap penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

Gijzeling adalah upaya terakhir yang dilakukan oleh jurusita pajak dalam kegiatan penagihan aktif, setelah sebelumnya dilakukan tindakan persuasif berupa imbauan untuk mengikuti tax amnesty.

Tak hanya itu, lanjut Eko, tindakan aktif berupa penyampaian Surat Teguran (ST), Surat Paksa (SP), Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP), bahkan sampai Pencegahan juga sudah dilakukan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Penyanderaan atau gijzeling dianggap sebagai mekanisme yang dapat memberikan daya paksa dan efek jera kepada wajib pajak yang tidak taat hukum.

Selanjutnya VE dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Takalar di Kabupaten Takalar sesuai Surat Izin penyanderaan dari Menteri Keuangan No. SR-302/MK.03/2018 pada 22 November 2018.

Eko menjelaskan DJP senantiasa berupaya untuk mendorong kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai peran penting pajak sebagai sumber utama dalam pembiayaan negara serta pembangunan nasional.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Gijzeling merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan DJP terhadap wajib pajak (WP) yang menunggak pajak maupun melakukan tindak pidana perpajakan yang tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan tunggakan pajaknya.

WP diimbau untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku agar terhindar dari proses penegakan hokum. WP yang memiliki tunggakan pajak diimbau untuk segera melunasi dan berkoordinasi dengan KPP Pratama terkait. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penunggak pajak, makassar, pengusaha properti, sandera, gijzeling, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya