Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Meski Bebas PPN, Penyerahan Bahan Pokok Jadi Terpantau Ditjen Pajak

A+
A-
13
A+
A-
13
Meski Bebas PPN, Penyerahan Bahan Pokok Jadi Terpantau Ditjen Pajak

Ilustrasi. Petugas Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta melakukan pemantauan harga kebutuhan pokok di Pasar Rawasari, Jakarta, Senin (19/12/2022). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom.

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 49/2022, barang dan jasa yang dahulu tidak tercatat dalam sistem PPN kini menjadi barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) sehingga masuk ke dalam sistem Ditjen Pajak (DJP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penyerahan barang dan jasa yang dahulu dikecualikan dari PPN sesuai dengan Pasal 4A UU PPN tersebut tetap dibebaskan dari PPN dan pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.

"Kalau dulu di luar sistem PPN karena bukan BKP. Sekarang, kami jadikan barang kebutuhan pokok ini menjadi BKP yang diberikan fasilitas PPN, yakni dibebaskan dari PPN," katanya dalam acara APBN Kita, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Barang yang dahulu dikecualikan dari pengenaan PPN dan sekarang menjadi BKP yang dibebaskan dari PPN di antaranya kebutuhan pokok, meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Sementara itu, jasa yang dikecualikan dari PPN yang sekarang menjadi JKP bebas PPN ialah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan prangko, jasa keuangan, jasa asuransi, dan jasa pendidikan.

Selanjutnya, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Bila omzet pengusaha yang melakukan penyerahan barang dan jasa tersebut sudah melampaui Rp4,8 miliar, pengusaha perlu menjadi pengusaha kena pajak (PKP).

Merujuk pada Pasal 1 angka 10 PER-03/PJ/2022, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.

Bila sudah menjadi PKP, pengusaha perlu membuat faktur pajak atas setiap penyerahan BKP/JKP. Faktur pajak yang sudah dibuat harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Atas setiap penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari PPN, PKP perlu membuat faktur pajak dengan kode faktur 08. Faktur juga perlu diberi keterangan atau cap PPN dibebaskan dan mencantumkan peraturan perundang-undangan yang mendasari pemberian fasilitas pembebasan tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PP 49/2022, bahan kebutuhan pokok, jasa pendidikan, pajak, DJP, ditjen pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sabtu, 06 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?