Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Meski Iuran Naik, BPJS Kesehatan Proyeksi Masih Defisit Ratusan Miliar

A+
A-
1
A+
A-
1
Meski Iuran Naik, BPJS Kesehatan Proyeksi Masih Defisit Ratusan Miliar

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyebut perusahaannya masih berpotensi mengalami defisit keuangan meskipun pemerintah telah menaikkan iuran kepesertaan.

Kendati sudah mempertimbangkan kenaikan iuran yang dibayarkan para peserta, Fahmi mengatakan proyeksi defisit keuangan BPJS tahun ini masih mencapai Rp185 miliar. Meski demikian, dia mengklaim layanan yang dinikmati peserta BPJS Kesehatan secara umum akan lebih baik.

"Pada akhir tahun diproyeksikan kurang lebih situasi lebih baik walaupun masih defisit Rp185 miliar," katanya rapat kerja bersama Komisi IX DPR secara virtual, Kamis (11/6/2020).

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Dia menjelaskan proyeksi defisit keuangan tersebut berasal dari penghitungan besaran kenaikan iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri. Menurutnya, defisit masih bisa terjadi karena besaran kenaikan iuran itu masih di bawah nilai aktuaria.

Fahmi mengklaim kebijakan kenaikan iuran itu bukan hanya untuk menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan. Dia beralasan kenaikan iuran juga akan dibarengi dengan perbaikan pelayanan yang diberikan BPJS Kesehatan. Misalnya, pelayanan pada rumah sakit yang lebih baik karena BPJS Kesehatan memiliki ruang lebih besar untuk membayar klaim.

"[BPJS Kesehatan] tidak mengalami gagal bayar yang lebih panjang," ujarnya.

Baca Juga: Belanja Bengkak, Defisit APBN 2024 Diperkirakan Naik Jadi 2,7% PDB

Fahmi menambahkan besaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan juga akan terus dievaluasi secara berkala berdasarkan kebutuhan dasar kesehatan (KDK). Dia memperkirakan nilai iuran akan kembali mengalami penyesuaian pada dua tahun mendatang, antara lebih tinggi atau lebih rendah dari nominal saat ini.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.64/2020 untuk menaikkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020.

Peserta mandiri kelas III mengalami kenaikan iuran 37,25%, dari Rp25.500 per orang per bulan menjadi Rp35.000. Sementara itu, iuran peserta mandiri kelas II naik hingga 96,07% dari tahun ini Rp51.000 menjadi Rp100.000. Peserta mandiri kelas I naik 87,5% dari semula Rp80.000 menjadi Rp150.000.

Baca Juga: Pendapatan Negara Masih Turun, Sri Mulyani: Kita Terus Waspadai

Khusus pada peserta kelas III PBPU dan BP, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp16.500 sehingga peserta hingga akhir tahun 2020 cukup membayar Rp25.500 per. Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran Rp 3,1 triliun untuk membantu iuran PBPU dan BP kelas III sepanjang 2020.

Adapun pada 2021 dan seterusnya, peserta PBPU dan BP akan membayar senilai Rp35.000 per orang per bulan. Iuran senilai Rp7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran. (kaw)

Baca Juga: Sri Mulyani: Prabowo Sudah Beri Keyakinan Defisit Anggaran di Bawah 3%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BPJS Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan, defisit

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Jum'at, 19 April 2024 | 10:45 WIB
RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?