Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merancang APBN 2025 dengan defisit sebesar 2,45% hingga 2,8% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Angka tersebut lebih besar dari defisit APBN 2024 yang diprakirakan sebesar 2,29%. Dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 menjelaskan APBN 2025 akan disusun untuk menyediakan ruang fiskal yang cukup besar guna mempercepat pertumbuhan ekonomi.

"Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025 diarahkan mendorong produktivitas dengan memberikan ruang fiskal yang cukup besar untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi," bunyi dokumen Rancangan Awal RKP 2025, dikutip pada Jumat (19/4/2024).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Dengan kebijakan tersebut, upaya perluasan sumber dan pengembangan inovasi pembiayaan diarahkan pada upaya penyediaan pembiayaan yang prudent dan kredibel untuk mendukung kebutuhan pembangunan, baik melalui pembiayaan utang dan nonutang.

Pembiayaan utang pada 2025 akan diarahkan pada penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman dengan komposisi optimal, serta mendorong pemanfaatan SBN untuk pembiayaan kegiatan/proyek infrastruktur berkualitas.

Sedangkan soal pembiayaan nonutang, diarahkan pada optimalisasi kemitraan pemerintah dan badan usaha (KPBU), blended finance yang berkesinambungan untuk mendukung SDM, dan infrastruktur berkualitas.

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Selain itu, optimalisasi pembiayaan investasi juga dilakukan guna mendapatkan multiplier effect yang besar terhadap perekonomian dan kontributif terhadap peningkatan pendapatan negara.

Dokumen ini pun turut memaparkan tren defisit APBN dalam beberapa tahun terakhir. Setelah pandemi Covid-19, APBN telah disehatkan dengan defisit sebesar 2,35% pada 2022.

Defisit kemudian kembali mengecil menjadi hanya 1,66% pada 2023. Adapun pada 2024, defisit diprakirakan senilai Rp522,83 triliun atau sebesar 2,29%.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Dari sisi pembiayaan anggaran, komponen terbesar berasal dari pembiayaan utang sebesar Rp648,09 triliun, serta pembiayaan investasi yang diprakirakan negatif Rp176,22 triliun.

Sementara itu, keseimbangan primer pada 2024 ditargetkan sebesar -0,11% PDB, dengan stok utang pemerintah sebesar 38,26% PDB. (sap)

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : APBN, defisit, surplus, belanja pemerintah, penerimaan negara, pembiayaan utang, APBN 2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Harga Minyak Mentah RI di RAPBN 2025 Disepakati 80-85 Dolar AS/Barel

Jum'at, 21 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pesan Sri Mulyani ke Prabowo Jika Dilantik: Jaga APBN dengan Hati-Hati

Rabu, 19 Juni 2024 | 17:55 WIB
REFORMASI PAJAK

Menilik Kontroversi Tax Expenditure dalam Reformasi Pajak

Rabu, 19 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Siapkan 2 Strategi dalam Penyelesaian Keberatan dan Banding 2025

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama