Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

METI: Penerimaan Pajak Karbon untuk Pengembangan Energi Terbarukan

A+
A-
0
A+
A-
0
METI: Penerimaan Pajak Karbon untuk Pengembangan Energi Terbarukan

Petani memikul Kubis yang baru dipanen melintasi instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) PT Geo Dipa Energi kawasan dataran tinggi Dieng, desa Kepakisan, Batur, Banjarnegara, Jateng, Sabtu (14/8/2021). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma mengatakan desain kebijakan pajak karbon yang diusulkan pemerintah melalui RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) memerlukan administrasi khusus.

Secara umum, ujar Surya, METI mendukung upaya pemerintah menekan emisi karbon melalui kebijakan perpajakan. Namun menurutnya, tujuan pemerintah menekan emisi melalui instrumen pajak perlu dukungan administrasi yang terpisah dari pos penerimaan pajak lainnya.

"Kami dari METI tentu sangat mendukung penerapan pajak karbon ini. Yang lebih penting adalah ada regulasi yang mengatur mekanisme pungutan pajak karbon itu," katanya Rabu (8/9/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Surya menjelaskan aspek pertama yang perlu diperhatikan adalah tingkat ideal beban pajak saat implementasi tahap awal. Menurutnya, tarif pajak senilai Rp75/kg emisi CO2 sudah cukup realistis. Apalagi tarif pajak tersebut relatif lebih rendah dibandingkan ketentuan di negara lain.

Kemudian hal penting lainnya yang perlu diperhatikan adalah administrasi pajak karbon. Dia menyampaikan tujuan pajak ini sejatinya untuk menekan emisi yang dilepaskan ke atmosfer. Tambahan penerimaan pajak ke kas negara merupakan implikasi dari penerapan aturan.

Menurutnya, dana hasil setoran pajak karbon harus didedikasikan pada pengembangan sumber energi baru dan terbarukan. Oleh karena itu, administrasi pajak disarankan dibuat terpisah dari pos penerimaan pajak lainnya yang dikelola DJP. Penerimaan pajak karbon, ujarnya, seharusnya dimanfaatkan untuk pengembangan energi terbarukan di Indonesia.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

"Kami mengusulkan agar pajak karbon itu ditampung dalam rekening dana energi terbarukan, bukan masuk dalam rekening kementerian keuangan sehingga bercampur dengan penerimaan lain yang menyulitkan jika akan digunakan untuk pengembangan energi terbarukan," terangnya.

Surya menambahkan rekomendasi pos penerimaan khusus pajak karbon tidak diatur dalam revisi RUU KUP. Dia menyampaikan opsi tersebut bisa masuk dalam pembahasan RUU Energi Terbarukan sehingga menjadi jaminan hasil pungutan pajak benar-benar didedikasikan untuk pengembangan energi terbarukan dan menekan emisi karbon.

"Hal inilah yang kami usulkan dimasukkan dalam RUU Energi terbarukan sebagai salah satu artikel yang perlu ada dalam UU Energi Terbarukan, agar ada sumber dana yang memadai dalam pengembangan energi terbarukan sekaligus memberikan perlakukan yang sama dengan energi tak terbarukan," imbuhnya. (sap)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak karbon, RUU KUP, tarif pajak, Paris Agreement, pajak lingkungan, nasional, EBT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Adlan Ghiffari

Kamis, 09 September 2021 | 12:01 WIB
Selain dapat dijadikan sebagai salah satu sumber penerimaan negara, pengenaan pajak karbon diharapkan juga mampu untuk mengendalikan atau mengatasi penggunaan emisi karbon yang berbahaya bagi lingkungan. Usulan yang cukup tepat mengenai alokasi penerimaan pajak karbon untuk pengembangan energi terba ... Baca lebih lanjut

Nadia Salsabila

Kamis, 09 September 2021 | 11:09 WIB
Rencana pemerintah untuk menekan pajak karbon tentu merupakan ide yang baik mengingat hal ini mampu mengurangi penggunaan emisi karbon yang dapat membahayakan banyak pihak
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya