Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Metode Pengukuran Tax Expenditure

A+
A-
7
A+
A-
7
Metode Pengukuran Tax Expenditure

KENDATI mengambil peran sebagai sumber penerimaan utama pemerintah, nyatanya pajak tidak hanya berfungsi sebagai sumber keuangan negara (budgetair) tetapi juga memiliki fungsi lain sebagai pengatur (regularend).

Pajak dengan fungsi regularend hadir dengan cakupan peranan yang luas serta beriorientasi untuk mencapai tujuan tertentu di luar bidang keuangan. Contoh nyata fungsi regularend pajak terlihat dari dapat dimanfaatkannya pajak sebagai instrumen untuk menghadapi dan menangani dampak dari Covid-19. Anda juga dapat menyimak perspektif ‘Pajak Hadir Lawan Dampak Corona’.

Berbagai instrumen kebijakan pajak seperti insentif diluncurkan oleh banyak negara, termasuk Indonesia. Instrumen ini digunakan untuk mencegah pengangguran, menjaga kestabilan investasi dan arus kas sektor usaha, mendorong konsumsi, serta meredam ancaman resesi. Anda dapat menyimak seri analisis dari DDTC Fiscal Research bertajuk ‘Respons Pajak Perangi Dampak Corona’.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Dengan kata lain, kebijakan pajak tidak hanya untuk penerimaan tetapi juga memiliki sisi ‘pengeluaran’ yang dapat direpresentasikan dengan istilah tax expenditure. Anda juga dapat menyimak definisinya dalam kamus ‘Apa itu Tax Expenditure’. Lantas, bagaimanakah cara mengukur tax expenditure?

Metode Pengukuran
TAX expenditure sebagai bagian dari sistem pajak tentu membutuhkan metode pengukuran yang akurat. Merujuk pada publikasi OECD bertajuk ‘Tax Expenditure in OECD Countriesyang dipublikasikan pada 2010, terdapat tiga metode yang dapat digunakan untuk mengukur tax expenditure.

Pertama, revenue forgone method (initial revenue loss). Metode ini mengukur besaran tax expenditure berdasarkan pada besaran nilai penerimaan pajak yang berkurang sebagai akibat dari adanya ketentuan mengenai tax expenditure.

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Metode ini mengukur tax expenditure dengan asumsi bahwa perilaku wajib pajak dan penerimaan dari pajak lainnya tidak berubah. Metode ini merupakan metode yang paling mudah dan banyak digunakan karena tidak mempertimbangkan perubahan yang terjadi.

Kedua, final revenue loss method. Metode ini mengukur besaran tax expenditure berdasarkan pada penurunan atau peningkatan penerimaan pajak sebagai konsekuensi dari adanya atau penghapusan tax expenditure.

Metode ini mengukur tax expenditure dengan mempertimbangkan perubahan perilaku dan dampaknya terhadap penerimaan pajak lainnya sebagai konsekuensi adanya atau penghapusan tax expenditure.

Baca Juga: Lebih Rendah dari Rata-Rata Asia, OECD Catat Tax Ratio RI 12,1 Persen

Ketiga, outlay equivalence method. Ini merupakan metode yang mengukur tax expenditure berdasarkan ukuran nilai berapa banyak dana yang dibutuhkan bagi belanja langsung untuk mencapai hasil yang sama dengan tax expenditure. Ini apabila belanja langsung tersebut diperlakukan serupa dengan tax expenditure.

Persamaan dan Perbedaan
PERSAMAAN revenue forgone method dan final revenue loss method adalah kedua metode tersebut sama-sama mengestimasikan peningkatan penerimaan yang dapat diperoleh apabila tax expenditure tersebut dihilangkan.

Perbedaannya, final revenue loss method mempertimbangkan perubahan perilaku wajib pajak. Sementara revenue forgone method mengasumsikan bahwa tidak ada perbedaan perilaku sebagai dampak penerapan tax expenditure.

Baca Juga: World Bank Sebut Batas Omzet PKP RI Terlalu Tinggi, Perlu Dipangkas?

Hal tersebut menjadi kelemahan dari revenue forgone method. Pasalnya, pertimbangan perubahan perilaku wajib pajak merupakan hal yang penting. Namun, karena tidak mempertimbangkan perubahan perilaku, revenue forgone method menjadi metode yang paling mudah untuk mengestimasi tax expenditure.

Serupa dengan revenue forgone method, outlay equivalence method juga mengasumsikan bahwa tidak ada perubahan perilaku wajib pajak. Kendatii demikian, outlay equivalence method memiliki keuntungan yang mana perhitungan biaya tax expenditure akan lebih adil.

Hal ini lantaran biaya estimasi tax expenditure tersebut diperoleh dengan membandingkan biaya apabila program tersebut dibiayai menggunakan belanja langsung, meskipun tidak mengakomodasi kelebihan belanja langsung seperti pengendalian anggaran yang lebih besar (Hashimzade, et all:2014).

Baca Juga: Menilik Kontroversi Tax Expenditure dalam Reformasi Pajak

Contoh Pengukuran
PENGGUNAAN ketiga metode yang dijabarkan dapat diilustrasikan sebagai berikut:

Negara X memberikan fasilitas tax holiday untuk mendorong investasi asing masuk ke dalam negara mereka. Fasilitas berupa pembebasan PPh Badan selama 20 tahun kepada investasi pada sektor pariwisata yang memberikan multiplier effect besar terhadap berkembangnya perekonomian kawasan X (kawasan khusus).

Diketahui bahwa tarif PPh Badan negara A sebesar 25% dan rata-rata laba perusahaan yang bergerak di perusahaan pariwisata sebesar US$5 juta/tahun. Sebanyak 10 perusahaan mendapatkan fasilitas tersebut.

Baca Juga: OECD Dorong Penyiapan Aturan Penyelesaian Sengketa Pajak Minimum

Apabila menggunakan ketiga metode pengukuran tersebut maka secara ringkas dapat diukur dengan cara sebagai berikut:

  1. Revenue forgone method (initial revenue loss)
    Tax expenditure = (0.25xUS$ 5 juta)x10 = US$12,5 juta/tahun
  2. Final revenue loss method
    Harus mempertimbangkan dua hal, yaitu mempertimbangkan perubahan perilaku (belum tentu terdapat 10 perusahaan berinvestasi di kawasan X) dan mempertimbangkan pajak lainnya (investasi berdampak pada penerimaan pajak lainnya).
  3. Outlay equivalence method
    Besarnya sama dengan nilai belanja pemerintah yang dibutuhkan untuk mengembangkan kawasan X.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, tax expenditure, OECD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 26 April 2024 | 17:30 WIB
REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jum'at, 26 April 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB
KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB
KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya