Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mineral Mentah yang Boleh Diekspor Dipangkas Jadi Hanya 4 Jenis

A+
A-
0
A+
A-
0
Mineral Mentah yang Boleh Diekspor Dipangkas Jadi Hanya 4 Jenis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/2023, jenis produk hasil pengolahan mineral logam yang dapat diekspor dipangkas dari 10 jenis menjadi hanya 4 jenis.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan larangan ekspor mineral mentah diamanatkan dalam UU 3/2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Meski demikian, relaksasi ekspor masih diberikan untuk 4 jenis barang hasil pengolahan mineral logam.

"Jadi, 6 komoditi lainnya yang dulunya masih diizinkan [Kementerian] ESDM sudah dilarang total, dan untuk PMK 71/2023 hanya 4 komoditi," katanya, dikutip pada Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Askolani menuturkan Lampiran huruf E PMK 71/2023 memerinci 4 jenis barang hasil pengolahan mineral logam yang masih dibolehkan ekspor. Pertama, konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu dengan pos tarif ex 2603.00.00.

Kedua, konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) ≥ 10% dengan pos tarif ex 2601.11.10, ex 2601.11.90, ex 2601.12.10, dan ex 2601.12.90.

Ketiga, konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% Pb dengan pos tarif ex 2607.00.00. Keempat, konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% Zn dengan pos tarif ex 2608.00.00.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Meski ada relaksasi ekspor, lanjut Askolani, pemerintah terus mendorong perusahaan tambang segera melaksanakan hilirisasi dan merampungkan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter).

Progres Pembangunan Smelter dalam Penetapan Tarif Bea Keluar

Melalui PMK 71/2023, ketentuan penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil mineral logam kini didasarkan pada progres fisik pembangunan smelter.

Pada ketentuan yang lama, yaitu PMK 39/2022, tidak ada ketentuan mengenai persentase kemajuan fisik pembangunan smelter minimum dalam penetapan tarif bea keluar.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Pada PMK 71/2023, disebutkan penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam didasarkan atas progres fisik pembangunan smelter yang telah mencapai paling sedikit 50%.

Pada tahap I, diatur tingkat kemajuan fisik pembangunan harus ≥50% sampai dengan <70% dari total pembangunan. Pada tahapan ini, tarif bea keluar atas ekspor mineral logam tembaga sebesar 10% serta besi, timbal, dan seng 7,5% hingga 31 Desember 2023.

Mulai 1 Januari hingga 31 Mei 2024, apabila progres pembangunan smelter masih di tahap I, tarif bea keluar atas ekspor mineral logam tembaga sebesar 15%, serta besi, timbal, dan seng 10%

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Pada tahap II, tingkat kemajuan fisik pembangunan harus ≥ 70% sampai dengan <90% dari total pembangunan. Tarif bea keluar yang diterapkan pada tahap ini adalah sebesar 7,5% untuk ekspor tembaga, serta 5% untuk besi, timbal, dan seng hingga 31 Desember 2023.

Apabila pembangunan smelter masih berada di tahap II pada 1 Januari hingga 31 Mei 2024, tarif bea keluar yang diterapkan untuk ekspor tembaga sebesar 10%, serta besi, timbal, dan seng 7,5%.

Pada tahap III, tingkat kemajuan fisik pembangunan harus ≥ 90% sampai dengan 100% dari total pembangunan. Pada tahap ini, tarif bea keluar ekspor tembaga sebesar 5%, sedangkan besi, timbal, dan seng 2,5% hingga 31 Desember 2023.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Jika pembangunan smelter masih berada di tahap III pada 1 Januari hingga 31 Mei 2024, tarif bea keluar yang diterapkan untuk ekspor tembaga sebesar 7,5%, serta besi, timbal, dan seng 5%.

Askolani menjelaskan perbedaan lapisan tarif bea keluar diharapkan mampu mendorong perusahaan tambang segera merampungkan pembangunan smelter pada tahun ini. Apabila kembali tertunda, bea keluar yang dikenakan juga lebih tinggi.

"Di situ penetapan bea keluar yang baru didasarkan kepada timetable Juli ke Desember [2023]. Tetapi kalau kemudian sesuai dengan usulan dari Freeport mereka minta excuse hingga April-Mei maka pemerintah buat lapisan bea keluar yang lebih tinggi," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 71/2023, smelter, tarif bea keluar, dirjen bea cukai askolani, DJBC, ekspor mineral, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya