Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Minim Sosialisasi, Fasilitas Fiskal untuk Manufaktur Tak Maksimal

A+
A-
2
A+
A-
2
Minim Sosialisasi, Fasilitas Fiskal untuk Manufaktur Tak Maksimal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memandang berbagai insentif yang ditawarkan kepada sektor manufaktur, baik insentif fiskal maupun nonfiskal, masih belum dimanfaatkan secara efektif oleh industri.

Merujuk pada lampiran Perpres 74/2022 tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024, minimnya pemanfaatan insentif, baik fiskal maupun nonfiskal disebabkan oleh kurangnya informasi yang sampai ke pelaku usaha industri.

"[Fasilitas] belum dimanfaatkan efektif oleh pelaku usaha industri dikarenakan keterbatasan informasi dan perlunya koordinasi, pemetaan, dan sosialisasi pemanfaatan yang sistematis," sebut pemerintah dalam lampiran tersebut, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Hingga 2024, pemerintah menargetkan fasilitas fiskal dan nonfiskal dapat mengakselerasi kinerja pertumbuhan sektor industri yang mendukung ekspor dan substitusi impor serta penyiapan sumber daya manusia (SDM).

Pemerintah juga berharap insentif yang ditawarkan kepada sektor manufaktur dapat memperdalam struktur industri nasional, baik untuk industri baru maupun untuk industri existing yang melakukan perluasan komoditi baru.

Terakhir, insentif tersebut juga diharapkan dapat mendorong upaya industri melakukan inovasi dan penguasaan teknologi baru sekaligus mendukung pemerataan pembangunan industri di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

"Penyediaan fasilitas fiskal dan nonfiskal bertujuan untuk menciptakan iklim usaha industri yang kondusif serta meningkatkan kinerja investasi dan kinerja industri dalam negeri," tulis pemerintah pada lampiran Perpres 74/2022.

Untuk diketahui, beberapa fasilitas fiskal yang dapat dimanfaatkan sektor industri antara lain tax holiday, tax allowance, investment allowance, super deduction tax, pembebasan bea masuk impor barang modal/bahan baku untuk investasi, dan bea masuk ditanggung pemerintah.

Sementara itu, insentif nonfiskal yang ditawarkan pemerintah antara lain memfasilitasi sektor industri sebagai objek pembiayaan LPEI, pelatihan SDM industri, penetapan perusahaan industri atau kawasan industri sebagai objek vital nasional sektor industri, dan sebagainya.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Ke depan, fasilitas nonfiskal yang akan diberikan berupa penerapan izin berbasis risiko. Dengan kata lain, pemberian izin akan dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko kegiatan usaha melalui perhitungan nilai tingkat bahaya dan nilai potensi terjadinya bahaya. (rig)

https://jdih.setneg.go.id/viewpdfperaturan/2.%20Lampiran%20Salinan%20Perpres%20Nomor%2074%20Tahun%202022.pdf

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpres 74/2022, fasilitas fiskal, kebijakan industri nasional 2020-2024, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya