Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Minta PPHN Dibahas Usai Pemilu, Ketua MPR Singgung Hilirisasi Mineral

A+
A-
0
A+
A-
0
Minta PPHN Dibahas Usai Pemilu, Ketua MPR Singgung Hilirisasi Mineral

Ketua MPR Bambang Soesatyo.

JAKARTA, DDTCNews - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kembali mendorong pembahasan pokok-pokok haluan negara (PPHN).

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan PPHN perlu dibahas oleh para pemangku kepentingan sehingga rencana jangka panjang Indonesia dapat berjalan secara holistik, konsisten, berkelanjutan, dan berkesinambungan.

"Pembahasan PPHN seyogyanya dapat dilakukan setelah pelaksanaan Pemilu 2024, sehingga memiliki waktu yang cukup dan legitimasi yang kuat," katanya dalam Sidang Tahunan MPR, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Dengan PPHN, konsistensi kebijakan dari suatu periode pemerintahan ke periode pemerintahan berikutnya dapat dijaga. Menurut Bamsoet, PPHN sebagai produk hukum bakal mampu mencegah sekaligus menjadi solusi atas persoalan-persoalan yang dihadapi oleh negara.

Hilirisasi Mineral

Sebagai contoh, Indonesia saat ini tengah mendorong hilirisasi mineral, emas, bauksit, nikel, tembaga, hingga bijih besi. Guna menjamin kebijakan tersebut tetap dilaksanakan oleh pemerintahan yang akan datang, PPHN dibutuhkan sebagai panduan jangka panjang.

"Sudah saatnya kita memikirkan adanya roadmap atau bintang pengarah berjangka panjang yang jelas. Untuk menuntun kemana kapal besar bangsa ini akan berlabuh," ujar Bamsoet.

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Sebagai informasi, rencana memasukkan PPHN ke dalam konstitusi melalui amandemen kelima UUD 1945 sudah berulang kali diwacanakan MPR sejak 2021. Menurut MPR, PPHN diperlukan untuk menjaga keberlangsungan pembangunan.

Nanti, MPR akan diberi kewenangan untuk menetapkan PPHN melalui ketetapan MPR (TAP MPR). PPHN itu bakal bersifat sebagai arahan dan tidak menghambat pemerintah dalam menyusun rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJP).

PPHN yang ditetapkan oleh MPR melalui TAP MPR akan menjadi landasan filosofis bagi pemerintah dalam menyusun RPJPN yang lebih bersifat teknokratis. (rig)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sidang tahunan mpr 2023, pidato, PPHN, pajak dan politik, pakpol, hilirisasi mineral, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB