Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Minuman Bergula dalam Kemasan Kena Cukai Mulai 2024? Ini Kata Kemenkeu

A+
A-
1
A+
A-
1
Minuman Bergula dalam Kemasan Kena Cukai Mulai 2024? Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Nota Keuangan RAPBN 2024, pemerintah menyatakan siap untuk mengimplementasikan pengenaan cukai terhadap minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan cukai MBDK perlu diterapkan untuk mengendalikan konsumsi MBDK. Namun, pengenaan cukai MBDK tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian.

"Kami selalu lihat pertimbangannya secara lengkap, terutama arah dari pertumbuhan ekonomi dan dampaknya terhadap inflasi," katanya, dikutip pada Kamis (17/8/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dalam nota keuangan, disebutkan pemerintah memiliki ruang fiskal untuk menerapkan cukai MBDK pada tahun depan. Kesiapan pemerintah untuk mengenakan cukai MBDK disebabkan oleh pertumbuhan ekonomi pada 2022 sebesar 5,31%.

Selanjutnya, latar belakang lainnya atas pengenaan cukai MBDK ini ialah tingginya prevalensi diabetes melitus tipe II di Indonesia. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar, prevalensi diabetes di Indonesia naik 30% dari 2013 ke 2018.

Jenis-Jenis Barang Kena Cukai di Indonesia

Saat ini, Indonesia termasuk salah satu negara dengan cakupan cukai yang sempit. Tercatat hanya ada 3 jenis barang yang ditetapkan sebagai barang kena cukai (BKC) antara lain hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Pengenaan cukai atas MBDK dianggap perlu untuk mendukung pencapaian butir 3.4 dari SDGs, yaitu mengurangi seperti angka kematian dini akibat penyakit tidak menular termasuk diabetes.

Kemudian, penetapan MBDK sebagai BKC juga untuk mendukung pencapaian target dalam RPMJN 2020-2024. Dalam dokumen itu, pengenaan cukai atas produk pangan berisiko tinggi menjadi salah satu upaya yang diperlukan untuk meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing.

Penerapan cukai MBDK juga telah diamanatkan oleh Kementerian PPN/Bappenas melalui Ketetapan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 124/M.PPN/HK/20/2022 tentang Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi. Cukai MBDK dipandang perlu untuk meningkatkan jaminan keamanan dan mutu pangan.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Terakhir, cukai MBDK juga perlu diterapkan sebagai respons atas naiknya tanggungan negara melalui program JKN atas penyakit tidak menular termasuk diabetes. Biaya JKN yang dikeluarkan negara untuk penyakit tidak menular mencapai Rp24,1 triliun pada 2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BKF, kemenkeu, minuman bergula dalam kemasan, cukai, nota keuangan, rapbn 2024, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya