Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mitigasi Corona, DJBC Bebaskan Cukai 43,75 Juta Liter Etil Alkohol

A+
A-
0
A+
A-
0
Mitigasi Corona, DJBC Bebaskan Cukai 43,75 Juta Liter Etil Alkohol

Ilustrasi Gedung DJBC.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebutkan telah membebaskan pungutan cukai untuk jutaan liter etil alkohol sebagai upaya penanganan wabah virus Corona atau Covid-19.

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan pembebasan cukai 43,75 juta liter etil alkohol bertujuan untukn keperluan bahan baku atau bahan penolong pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik.

“Pembebasan cukai etil alkohol ini perlu diberikan agar proses produksi hand sanitizer dan antiseptik lancar,” katanya kepada DDTCNews, Sabtu (11/4/2020).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Sebanyak 76 perusahaan produsen sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik mendapatkan fasilitas bebas cukai tersebut. Pembebasan 43,75 juta liter etil alcohol itu setara Rp875,11 miliar dengan asumsi pengenaan cukai Rp20.000 per liter.

Pembebasan cukai etil alkohol juga diberikan untuk kepentingan nonkomersial. Sebanyak 32 entitas, baik Dinas Kesehatan daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, maupun yayasan sosial mendapat fasilitas itu dengan volume mencapai 206.140 liter.

“Memang lebih banyak yang untuk komersial, dan ini tergantung dari pemohonnya. Kalau pengajuan untuk nonkomersial tidak banyak, [relaksasi] yang diberikan juga tidak akan banyak,” ujarnya Deni.

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Deni menyayangkan pemanfaatan relaksasi untuk nonkomersial masih rendah. Namun, ia memahami pembuatan hand sanitizer juga membutuhkan peralatan khusus, pengalaman produksi, dan pengajuan relaksasi yang harus atas nama organisasi.

Sebetulnya, lanjut Deni, UU Cukai sudah mengecualikan cukai dari etil alkohol untuk hand sanitizer. Alasannya, cairan tersebut digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai.

Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menerbitkan Surat Edaran No. SE-04/BC/2020 yang membebaskan cukai etil alkohol untuk bahan baku atau bahan penolong hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Heru menjelaskan pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi nonpemerintah yang terkait dengan pencegahan penyebaran Corona. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : efek virus corona, insentif fiskal, djbc, pembebasan cukai, etil alkohol, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB