Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mitra Utama DJP, PERTAPSI Terima Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani

A+
A-
22
A+
A-
22
Mitra Utama DJP, PERTAPSI Terima Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani

Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam menerima Piagam Penghargaan Nagara Dana Abisatya dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Upacara Bendera Hari Sumpah Pemuda dan Hari Oeang ke-77, Senin (30/10/2023). (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Bertepatan dengan peringatan Hari Oeang ke-77, Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) menerima Piagam Penghargaan Nagara Dana Abisatya dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan Piagam Penghargaan Nagara Dana Abisatya secara langsung kepada Ketua Umum PERTAPSI Darussalam dalam Upacara Bendera Hari Sumpah Pemuda dan Hari Oeang ke-77, Senin (30/10/2023).

Secara khusus, Sri Mulyani menyampaikan terima kasih dan memberikan penghargaan kepada sejumlah pihak yang terus mendukung Kementerian Keuangan agar mampu menjadi institusi yang diandalkan dan melayani lebih baik.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

“Melalui Penghargaan Nagara Dana Abisatya, kami berharap kolaborasi yang makin baik dengan seluruh stakeholder akan terus ditingkatkan,” ujar Sri Mulyani dalam acara tersebut.

Kementerian Keuangan menyatakan selama ini PERTAPSI telah menjadi mitra utama Ditjen Pajak (DJP) dalam pembuatan aplikasi Relawan Pajak (Renjani) untuk menyebarluaskan peran dan manfaat pajak serta mendorong kepatuhan wajib pajak.

Darussalam berterima kasih atas Piagam Penghargaan Nagara Dana Abisatya yang telah diberikan Kementerian Keuangan kepada PERTAPSI. Menurutnya, upaya penguatan literasi dan kesadaran pajak tidak bisa diserahkan kepada DJP sendirian. Tax center dan akademisi perlu terus terlibat aktif.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

“Sehingga terbentuk masyarakat sadar pajak yang peduli akan hak dan kewajiban pajak. Kami menyadari bahwa DJP tidak bisa dibiarkan sendiri dalam melakukan edukasi pajak. Untuk pajak, mari kita bergotong-royong,” ujar Darussalam.

Sebagai informasi, PERTAPSI bersama-sama dengan DJP membina seluruh tax center perguruan tinggi di seluruh Indonesia. PERTAPSI membantu DJP sebagai mitra kerja dalam melaksanakan tugas dan menyosialisasikan peraturan perpajakan bagi masyarakat.

Perkumpulan ini turut berperan aktif membantu masyarakat dan wajib pajak dalam melaksanakan hak serta kewajiban perpajakan secara benar, jelas, dan lengkap. PERTAPSI sering menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, dan penelitian. PERTAPSI juga aktif ikut serta public hearing dengan pihak-pihak terkait dalam hal perpajakan.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Sebagai informasi, selain PERTAPSI, ada 4 penerima Piagam Penghargaan Nagara Dana Abisatya lainnya. Pertama, Tim Polri atas Penindakan pada Operasi Gabungan Dewa Ruci. Kedua, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ketiga, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia. Keempat, Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP). (kaw)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Hari Oeang, PERTAPSI, Ditjen Pajak, DJP, Kemenkeu, Relawan Pajak, Renjani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya