Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Modifikasi P3B Lewat MLI, Seperti Apa Mekanismenya?

A+
A-
0
A+
A-
0
Modifikasi P3B Lewat MLI, Seperti Apa Mekanismenya?

INDONESIA telah meratifikasi Multilateral Instrument (MLI) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 77/2019. Melalui MLI, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dapat dimodifikasi secara serentak tanpa perlu melakukan proses renegosiasi bilateral yang panjang.

Head of DDTC Academy Rahmat Muttaqin berpendapat banyak Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku saat ini memang memerlukan modifikasi karena masih merupakan hasil dari negosiasi puluhan tahun lalu.

“P3B yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan dan dinamika perilaku bisnis sehingga berpotensi mengakibatkan munculnya fenomena seperti double non-taxation, treaty shopping, dan upaya penghindaran pajak lainnya,” katanya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

MLI merupakan salah satu dari 15 rencana aksi BEPS (BEPS Action 15) yang menawarkan terobosan prosedur amandemen P3B yang lebih sederhana, mudah, dan transparan dalam rangka mencegah praktik BEPS atau penggerusan basis pajak dan pengalihan laba.

Menurut Rahmat, MLI memuat klausul bahwa kesesuaian pilihan yang diambil akan mencerminkan kesepakatan bersama antara suatu negara dengan negara mitra P3B. Setiap yurisdiksi dapat memilih klausul MLI yang hendak diadopsi sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.

“Beberapa ketentuan yang dapat diadopsi antara lain Principal Purpose Test (PPT), perubahan preamble dari P3B, dan mekanisme untuk membuat Mutual Agreement Procedure (MAP) menjadi lebih efektif,” jelasnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Untuk itu, lanjut Rahmat, MLI perlu menjadi suatu upaya global sehingga langkah memerangi praktik BEPS dapat lebih efektif. Penasaran dengan obrolan lengkapnya? Yuk simak DDTC PodTax episode kali ini melalui Youtube atau Spotify! (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : podtax, Rahmat Muttaqin, DDTC, MLI, BEPS, praktik pengalihan laba, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?