Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Modus Penipuan Makin Canggih, Wajib Pajak Diminta Waspada

A+
A-
0
A+
A-
0
Modus Penipuan Makin Canggih, Wajib Pajak Diminta Waspada

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti dalam Podcast Cermati.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak diminta untuk senantiasa mewaspadai modus-modus penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak (DJP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan DJP telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta aparat penegak hukum (APH) dalam merespons maraknya modus penipuan ini. Namun, modus penipuan terus berkembang dan mitigasi paling awal ada di tangan wajib pajak sendiri.

"Yang pertama kali harus dilakukan adalah waspada. Lihat dulu, betul tidak alamat email-nya? Betul tidak pengirimnya?" ujar Dwi, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Dwi mengatakan domain yang digunakan DJP ketika menyampaikan email hanyalah pajak.go.id dan nomor telepon yang digunakan adalah 1500-200. Lebih lanjut, DJP juga tidak pernah mengirimkan informasi kepada wajib pajak menggunakan format android package kit (.apk).

"Apapun yang bentuknya .apk itu tidak mungkin. Kami tidak pernah bosan untuk selalu menginformasikan ini lewat media sosial kita," ujar Dwi.

Lebih lanjut, DJP juga tidak pernah meminta wajib pajak untuk membayar pajak terutang dengan cara mentransfer ke rekening pribadi. "Itu pasti tidak mungkin. Membayar pajak tidak mungkin ke rekening orang pribadi, pasti ke rekening negara. Kalau minta transfer itu pasti penipuan," ujar Dwi.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Sebelum membayar pajak, wajib pajak perlu membuat kode billing terlebih dahulu melalui aplikasi e-billing. Kode billing diperlukan agar pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak langsung masuk ke rekening pemerintah.

"Kalaupun pakai SSP ya lewat bank dan itu ke rekening negara. Kalau lewat pos juga ke rekening negara. Jadi, tidak mungkin ke rekening pribadi. Langsung ke kas negara," ujar Dwi. (sap)

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan pajak, penipuan pajak, DJP Online, phishing, Dwi Astuti

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 13:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP, DJP Minta Suami dan Istri Perhatikan Ini

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Senin, 24 Juni 2024 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Family Tax Unit Terbatas pada Keluarga yang Ditanggung? DJP Ungkap Ini

Jum'at, 21 Juni 2024 | 13:00 WIB
KABUPATEN BOGOR

Warga Bogor Kini Bisa Bayar Pajak secara Digital, Seperti Apa?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya