Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Momen Hari Buruh, Brasil Naikkan Upah Minimum dan Batas PTKP Pekerja

A+
A-
1
A+
A-
1
Momen Hari Buruh, Brasil Naikkan Upah Minimum dan Batas PTKP Pekerja

Ilustrasi.

BRASILIA, DDTCNews - Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva menyatakan akan menaikkan upah minimum sekaligus ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi pekerja.

Lila mengatakan kedua kebijakan tersebut akan menguntungkan bagi pekerja yang berpenghasilan rendah. Dia mengumumkan kebijakannya pada momentum Hari Buruh, yang merupakan hari libur nasional.

"[Kebijakan ini akan] memperkuat strategi meningkatkan pendapatan pekerja untuk membantu memacu pertumbuhan ekonomi," katanya, dikutip pada Selasa (2/5/2023).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Lula mengatakan pemerintah akan mengajukan RUU kepada Kongres untuk mengatur penyesuaian upah minimum tahunan di atas inflasi. Dengan diatur dalam undang-undang, kebijakan ini akan berlaku secara permanen.

Mengenai PTKP, dia menjelaskan kenaikannya akan meningkat dilakukan secara bertahap hingga akhir masa jabatannya pada 2026. Batas PTKP nantinya akan mencapai BRL5.000 atau sekitar Rp14,7 juta per bulan, untuk memenuhi salah satu janji kampanyenya.

Saat ini, ambang batas PTKP ditetapkan senilai BRL1.903,98 atau Rp5,6 juta per bulan. Ketentuan soal PTKP ini belum diperbarui sejak 2015 sehingga secara efektif menambah beban pajak bagi warga Brasil dengan upah lebih rendah.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Sementara itu, pekerja dengan penghasilan di atas BRL4.664,68 atau Rp13,7 juta per bulan, saat ini sudah dikenakan tarif pajak penghasilan tertinggi.

Dalam pidatonya Lula pun mengumumkan mulai 1 Mei 2023 upah minimum akan naik dari BRL1.302 atau Rp3,82 juta menjadi BRL1.320 atau Rp3,88 juta, serta ambang batas PTKP senilai BRL2.640 atau Rp7,76 juta per bulan.

Dilansir channelnewsasia.com, Kenaikan ambang batas PTKP akan berdampak pada penerimaan pajak di masa depan, serta berpotensi mengerek utang pemerintah. Kementerian Keuangan memperkirakan kenaikan upah minimum akan menelan biaya sekitar BRL5 miliar atau Rp14,7 triliun tahun ini, sedangkan kenaikan PTKP bakal menyebabkan potensi penerimaan negara hilang BRL3,2 miliar atau Rp9,4 triliun. (sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, PTKP, Hari Buruh, upah minimum, penghasilan tak kena pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya