Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mulai 1 Oktober Ada Pungutan PPN Digital 13%, Tidak Boleh Lebih

A+
A-
2
A+
A-
2
Mulai 1 Oktober Ada Pungutan PPN Digital 13%, Tidak Boleh Lebih

Ilustrasi. (foto: The Costa Rican Times)

SAN JOSE, DDTCNews – Direktur Jenderal Pajak Kosta Rika Carlos Vargas menegaskan tidak ada platform konten digital yang dapat mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) lebih dari 13% kepada pelanggannya di Kosta Rika.

Vargas memberikan klarifikasi resmi tersebut setelah platform konten audio visual Netflix secara tidak sengaja mengumumkan akan mengenakan tarif PPN sebesar 19% untuk semua pelanggannya di Kosta Rika mulai Oktober 2020.

“Selama hanya mengacu pada PPN, tarif lainnya tidak tepat. Tarif yang dikenakan adalah yang ditetapkan undang-undang, yaitu 13%. Saya tidak tahu apa yang dimaksud Netflix dengan 19%, atau mungkin ada kesalahan materi, alih-alih mengetik 3 mereka mengetik 9,” ungkap Vargas, Kamis (3/9/2020)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Kementerian Keuangan, sambungnya, akan berkomunikasi dengan Netflix guna menyelesaikan kesalahpahaman tersebut. Komunikasi tersebut sekaligus untuk menekankan jika tarif 13% tidak mungkin diubah oleh perusahaan manapun.

Vargas kembali menegaskan jika tarif PPN yang akan dikenakan untuk semua layanan digital per 1 Oktober 2020 adalah 13%. Dia berujar Kementerian Keuangan juga akan membuat klarifikasi publik serta bertindak tegas jika terjadi kasus serupa

Di sisi lain, Netflix telah mengklarifikasi kepada beberapa kliennya jika mereka tidak akan mengenakan pungutan PPN 19%. Dalam pernyataanya, Netflix menyebut ada kesalahan material dan koreksi akan dikomunikasikan kembali.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Seperti dilansir thecostaricanews.com, PPN atas layanan digital lintas batas akan mulai dipungut per Oktober 2020. Awalnya pajak ini dijadwalkan mulai dipungut pada Agustus 2020. Namun, masalah teknis terkait dengan pemungutannya membuat rencana tersebut diundur.

Secara total, Kementerian Keuangan menetapkan 108 layanan digital lintas batas, termasuk Netflix, Spotify, Uber, dan AirBnB, akan mulai dikenakan PPN per Okrober 2020. PPN tersebut dibebankan pada semua layanan digital jika disediakan di wilayah Kosta Rika. (kaw)

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, produk digital, pajak digital, Kosta Rika, Netflix

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya